TOTABUAN.CO BOLMONG — Seleksi PPPK dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terindikasi bodong, mulai terkuak.
Indikasi kecurangan ini, setelah Pemkab Bolmong mulai membuka layanan aduan masyarakat, terkait honor bodong yang lolos ikut seleksi PPPK.
Menurut sumber, setiap honorer yang lolos ikut seleksi PPPK, dibanderol mulai 25 hingga 40 juta rupiah.
Upaya untuk membongkar praktik seleksi PPPK, rupayanya mulai tercium Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi. Sebab bukan tidak mungkin, mereka yang lolos dan ikut seleksi,lewat perantara praktik sogok kepada oknum yang punya kuasa.
Berdasarkan informasi yang didapat, praktik yang dilakukan, yakni dengan meloloskan yang diawali dengan pemberkasan.
“Ada yang hanya penjual roti, kenapa bisa lolos seleksi PPPK. Begiti juga, ada juga sebagai kepala dusun, tetapi bisa lolos seleksi,” ucap sumber yang meminta namanya tidak dipublis.
Lolosnya para honor bodong, karena diikut dibackup oleh oknum yang punya kuasa, hingga selingkuhan pejabat. Tetapi setelah lolos ikut seleksi, mereka wajib menyetor dana puluhan juta.
“Ada yang 25, ada yang hingha 40 juta,” ungkapnya.
Sumber mengaku menyambut baik langkah Pemkab Bolmong di bawa kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi untuk membongkar praktik seleksi PPPK yang berbauh fulus.
Sebelumnya Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengatakan, Bupati telah mengintruksikan untuk meninjau kembali seleksi PPPK lewat surat pernyataan dari para PPPK yamg lolos seleksi lewat para kepala sekolah. Selain itu, harus dilampirkan surat pernyataan saksi dari guru atau dari masyarakat di mana honorer itu bertugas.
Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan seleksi PPPK yang kebanyakan hanya keluarga pejabat.
“Kita sudah diundang rapat yang dipimpin Pak Bupati membahas hal ini,” ujar Kepala Badan Kepegaiwain Pendidikan Pelatihan (BKPP) UMarudin Amba.
Amba menegaskan, akan meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh calon PPPK yang ditandaangani kepada sekolah, ke Kepala puskesmas atau kepala OPD.
“SPTJM ini, adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani dimana honorer tersebut bertugas sebelum ikut seleksi. Kemudian harus dilampirkan pernyataan saksi. Jika terbukti tidak benar, maka ada sanski tegas. SPTJM ini menyatakan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi yang mereka berikan dalam proses pendaftaran PPPK. (*)