• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Mulai Selasa, PNS Bolmong di Atas 50 Tahun Bekerja di Rumah

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2020
in Bolmong
0
Mulai Selasa, PNS Bolmong di Atas 50 Tahun Bekerja di Rumah
51
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG –Pemerinah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai akan memberlakukan Work From Home (FHM) atau bekerja dari rumah untuk para ASN berumur di atas 50 tahun. Selain mereka yang berumur di atas 50 tahun, juga pemberlakukan itu untuk ASN wanita yang sedang mengandung dan ASN yang memilikl riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes dan paru-paru untuk melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing serta melampirkan surat keterangan dokter atau buku kronis yang dikeluarkan BPJS kesehatan dan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Surat bernomor 800/B.03/BKPP/140 terkait  edaran penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemkab Bolmong ditandatangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Pemberlakukan itu hingga 31 maret 2020.

“Surat pemberlakuan itu sudah akan berlaku Selasa 24 Maret besok,” ujar juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano Senin 23 Maret 2020.

Surat edaran itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal l7 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan pemerintah daerah.

Namun kendati demikikan, palayanan kepada masyarakat tetap jadi prioritas.

Sebab untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin seluruh ASN, Tenaga Honora Kategori II dan THL dapat menjalankan tugas kedinasan.

“Mereka yang memiliki riwayat penyakir harus melampirkan surat keterangan dokter atau buku kronis yang dikeluarkan BPJS kesehatan kepada BKPP,” jelasnya.

Para ASN yang melaksanaan tugas kedinasan di rumah wajib memanfaatkan tenologi informasi. Melalui email, WhatsApp, Video Conference dan aplikasi lainnya. Namun mereka yang bekerja di rumah, jika sifatnya urgen sewaktu-waktu bias dipanggil ke kantor.

Sejumlah point juga dipaparkan dalam surat edaran itu. Di mana setiap perangkat daerah tidak melakukan pertemuan atau kegiatan yang mengumpulkan ASN atau masyarakat banyak yang bersifat masif.

Agenda perjalanan dinas luar daerah luar propinsi dan luar daerah dalam provinsi untuk sementara ditunda kecuali dalam situasi urgent sampai Travel Warning dari pemerintah dicabut.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan luar daerah, sekembalinya dari tugas luar, agar tetap dalam pengawasan dengan menerapkan (Self Isolation) di rumah masing-masing, sebagai Protokol  pencegahan penularan Covid-19 dan melaporkan ke pusat pelayanan kasehatan terdekat.

Bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai ASN, tenaga Honorer.  

Setiap kepala perangkat daerah menugaskan Kepala Sub Bagian tata usaha/kepegawaian untuk melaporkan kehadiran pegawal, tenaga honorer, K2 dan THL.

(*)

Tags: ASN BolmongCovid-19Tahlis GallangWork From Home
Previous Post

291 Peserta CPNS Bolmong Lolos ke SKB. Inilah Daftarnya

Next Post

Bupati Bolsel Keluarkan Surat Edaran Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Pencegahan Covid-19

Next Post
Bupati Bolsel Keluarkan Surat Edaran Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Pencegahan Covid-19

Bupati Bolsel Keluarkan Surat Edaran Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Pencegahan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.