TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan memproses pelanggaran disiplin yang dilakukan sejumlah oknum PNS. Pelanggara disiplin yang dilakukan para PNS itu, termasuk tidak masuk kantor lebih dari 46 hari.
“Bahkan oknum PNS itu sebenarnya sedang menjalani masa hukuman disiplin, namun kembali membuat pelanggaran,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Yanny Pudul.
Yanny mengatakan, saat ini BKPP sedang memproses pelanggaran disiplin oknum PNS itu. Yakni, akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian akan menggelar sidang kode etik oleh Majelis Kode Etik (MKE).
“Kita BAP dulu kemudian sidang kode etik. Semua sedang berproses,” ujarnya.
Pada pekan lalu, Yanny mengatakan, MKE melakukan sidang kepada MS. Ia disidang karena tidak pernah masuk kantor satu tahun lebih.
“Oleh keputusan sidang manjelis, maka PNS tersebut akan diberikan sanksi berat alias dipecat,” ujar Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Bolmong, I Wayan Gede didampingi Kepala BKPP Umarudin Amba.
Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengatakan MS tidak pernah memberikan keterangan atau alasannya mengapa tidak masuk kantor sejak 2017.
“Saya dan Pak Assisten III sudah melaporkannya kepada Pak Sekda Tahlis Gallang, di ruang kerjanya. Hasilnya tetap akan dipecat, karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai Peraturan Pemerintah Nomro:53 Tahun 2010 (PP No:53/2010) Tentang Disiplin ASN sebagai aparatur sipil negara,” jelasnya.
Penulis: Hasdy