• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Meski Libur, Rumah Sakit dan Puskesmas Serta Kantor Layanan Publik Tetap Dibuka

Redaksi by Redaksi
8 Juni 2018
in Bolmong
0
Meski Libur, Rumah Sakit dan Puskesmas Serta Kantor Layanan Publik Tetap Dibuka

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat memberikan arahan

0
SHARES
391
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, pelayanan akan tetap dibuka selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Melalui juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano, pelayanan public yang tetap  dibuka yakni rumah sakit, puskesmas, serta dinas kependudukan dan catatan sipil guna mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Karena ini merupakan kebijakan dari Pemkab Bolmong untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani masyarakat itu tidak libur, sehingga kami tetap memberikan pelayanan,” kata Paman melalui siaran pers.

Pada saat libur nanti, kantor Ducapil membuka layanan tidak seperti hari-hari biasa melainkan melayani pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Pelayanan pada saat cuti lebaran dimulai pada tanggal 11 hingga20 Juni mendatang.

“Kecuali pada saat hari H tanggal 15 sampai 17 kami tidak membuka pelayanan kependudukan, setelah itu kami tetap membuka pelayanan seperti biasa hanya jamnya yang berbeda,” jelasnya.

Pemkab akan tetap memberikan pelayanan untuk semua urusan kependudukan yang meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Kematian, Surat Pindah, perekaman E-KTP maupun administrasi lainnya.

Pada saat libur lebaran dan cuti bersama juga pelayanan rumah  sakit dan puskesmas tetap dibuka seperti biasanya. Dibukanya pelayanan pada libur lebaran, guna demi pelayanan kepada masyarakat.

Unit pelayanan yang berfungsi memberikan layanan langsung mencakup kepentingan masyarakat umum antara lain rumah sakit, Puskesmas, pelayananan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, Perbankan, Perhubungan serta  pelayanan lainnya.

Bupati sendiri kata Parman telah mengeluarkan surat edaran terkait  pelayanan. Ditegaskannya agar pimpinan SKPD untuk  mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.

Penambahan cuti bersama ini tidak berlaku bagi SKPD yang melayani kepentingan publik dan perubahan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti pegawai. “Pelayana  ini akan menjadi perhatian Bupati untuk selalu diwasi. Termasuk pelaksanaan jam kerja. Absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing terus dilaporkan,” kata Parman.

Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow itu bernomor: 700/Setdakab/06/53/V/2018 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 223/2018, 46/2018 Tanggal 18 April 2018 perihal perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Di mana cuti bersama lebaran tahun 2018 ditambah dua hari sebelumnya dan satu hari sesudah lebaran Idul Fitri sebagaimana dalam lampiran surat edaran.

Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu selama 12  hari kerja pertahun. Selanjutnya pada tahun ditetapkan cuti bersama sebanyak lima hari sehingga hak cuti tahunan pegawai tersisa tujuh hari, tandasnya.

 

Penulis: Hasdy

Tags: bolmongcutiliburParman GinanoPNSYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Apresiasi Untuk Bupati Boltim. Tahun Ini PNS Dapat THR Serta Dua Kali TKD  

Next Post

Ini Penyebab PDAM Bolmong Merugi Hingga 10 Miliar Lebih

Next Post
Ini Penyebab PDAM Bolmong Merugi Hingga 10 Miliar Lebih

Ini Penyebab PDAM Bolmong Merugi Hingga 10 Miliar Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus
Bolmong

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

by Redaksi
13 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, pengangkatan staf khusus tidak ada larang tertulis. Salah satu pertimbamgan...

Read moreDetails
Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

13 Juni 2025
Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

11 Juni 2025
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.