TOTABUAN.CO BOLMONG- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bolmong mendapatkan pengurangan jam kerja, selama bulan ramadan 1435 H.
Selama ramadan, jam kerja PNS Bolmong pada, Senin sampai Kamis, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 wita. Untuk hari Jumat, jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 wita hingga 11.00 wita.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan melalui Kasubbag informasi Bagian Humas Bolmong, Irwan Dingkol mengatakan, walaupun PNS mendapatkan pengurangan jam kerja, namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan seperti biasa.
‘’Pengurangan jam kerja ini jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan, apalagi menurunkan kinerja PNS,’’ kata Irwan, lewat pesan Bupati.
Irwan menambahkan, dalam surat keputusan (SK) pengurungan jam kerja ,tidak ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada para PNS. ‘’Pesan Pak Bupati, di bulan yang penuh berkah ini, agar para PNS tetap khyusuk dalam berpuasa dan kerjakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab. Karena bekerja juga adalah bagian dari ibadah,’’ ujarnya. (Irgi)