TOTABUAN.CO BOLMONG – Kerja keras tidak menghianati hasil. Itulah sepenggal nasihat orangtua atau tradisi dalam keluarga yang bisa membentuk pribadi kita saat ini. Namun nasihat itu rupanya belum berpihak kepada Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara Senin 27 Mei 2019.
Di mana hasil pemeriksaan dari BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong tahun anggaran 2018, hanya mendapat opini Tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion. Opini itu tentu belum membawa Bolmong keluar dari degrasi papan bawah hasil pemeriksaan.
Kendati demikian hal itu tak menyurutkan semangat jajaran Pemkab Bolmong dibawah kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk untuk terus berbenah.
Malah Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN atas kinerjanya di tahun 2018 kemarin.
Bupati meminta agar ASN tidak patah semangat dan tetap menjaga motivasi kerjanya yang sudah membaik. Bupati menjelaskan, permasalahan yang menyebabkan Pemkab Bolmong masih mendapat opini TMP dari BPK bukan pada masalah kinerja tahun 2018 kemarin. Akan tetapi masalah bawaan tahun sebelumnya.
“Ini bukan masalah kerja, tapi ini masalah bawaan yang mengganjal Pemkab Bolmong keluar dari zona bawa,” ungkap Bupati.
Ada beberapa point yang mengganjal Bolmong atas hasil pemeriksaan. Yakni aplikasi Simda BMD Pemda Bolmong sampai saat ini masih bermasalah. Semua hasil penelusuran aset yang telah dilakukan ketika di input di Simda masih mengalami gangguan dan saat masih dalam perbaikan BPKP.
Selain Simda BMD, masih banyak aset pemda yg keberadaannya tidak ada pada saat pemeriksaan BPK RI Perwakiilan Sulut dengan nilai kurang lebih 83 miliar. Berdasarkan hasil inventaris banyak aset milik Pemkab banyak yang dikuasai mantan pejabat sebelumnya yang daftar namanya akan dipublis selasai lebaran.
Terdapat beberapa aset daerah pemekaran yang masih tercatat di Simda Bolmong. Karena pada saat penyerahan aset pasca pemekaran tidak disertai dengan berita acara daftar aset yang diserahkan.
Terdapat pencatatan aset tetap pada tahun 2012 hingga 2015 senilai kurang lebih 134 Miliar lebih tidak dikavitalisasi ke aset induknya. Terdapat pencatatan aset tetap tahun 2012 sampai dengan 2015 senilai 205 miliar lebih masih dicatat secara gelondongan. Mmasalah ini sebenarnya telah diurai tapi begitu diinput ke sistim aplikasi simda BMD, aplikasi tersebut langsung eror dan ini yang sementara diperbaiki BPKP.
“Saya harapkan semua ASN tetap menjaga motivasi kerja, jangan terpengaruh dengan wacana yang berkembang. Saya tahu masalahnya bukan dari kalian tapi dari mereka sebelum kalian.Justru kalianlah yang saat ini bersusah payah ingin membenahi carut marut di Bolmong,” ungkap Bupati.(**)