• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Mendagri Tetapkan Peraturan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2014
in Bolmong
0
Mendagri Tetapkan Peraturan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pakaian Adat MongondowTOTABUAN.CO BOLMONG–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Hal ini dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bolaang Mongondow (AMABOM), Jemmy Lantong.

Menurut Jemmy, dalam salinan yang diperolehnya melalui Pengurus Besar (PB) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014, dan diundangkan pada 11 Juli 2014.

“Ini adalah bentuk pengakuan dan penghormatan pemerintah pada kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI,” kata Jemmy, Minggu (10/08).

Lanjutnya, dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014 itu dijelaskan, masyarakat hukum adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

“Sedangkan yang dimaksud dengan wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang diatasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat,” jelasnya.

Ditambahkan, pemerintah daerah juga diminta membentuk panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Bupati membentuk panitia masyarakat hukum adat. Struktur organisasinya terdiri dari Sekda sebagai ketua, kepala SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat sebagai sekertaris dan kepala bagian hukum serta camat sebagai anggota bersama dengan SKPD terkait,” ujarnya dengan menegaskan, struktur tersebut ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Tak hanya itu, Peraturan tersebut terdiri dari VII Bab seperti, Ketentuan Umum pada bab I, pembentukan panitia pada bab II, tahapan pengakuan dan perlindungan pada bab III, penyelesaian sengketa pada bab IV, pembinaan dan pengawasan pada bab V, pendanaan pada bab IV, dan ketentuan penutup pada bab VII. “Pada bab VI soal pendanaan, sedala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dibebankan pada APBD,” tandasnya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Farid Asimin MAP ketika dikonfirmasi mengatakan, akan segera menindaklanjuti Permendagri tersebut.

“Jika sudah ada pemda siap menindaklanjuti dan melaksanakan. Kita masih menunggu salinanya karena sampai sekarang belum masuk di Pemda,” kata Asimin.

Kepala Bagian Hukum Pemda, Hardiman Pasambuna mengatakan, pemda akan melakukan pengkajian karena menyangkut hak-hak masyarakat hukum adat. “Permendagri nomor 52 thn 2014 masih dipelajari/dikaji, ini menyangkut hak-hak masyarakat hukum adat (adat recht) yang harus dilindungi walaupun sifatnya hukum tidak tertulis dan perlu diatur/ditata dalam bentuk perda,” ujarnya. (Has)

Tags: texs
Previous Post

KPUD Bolsel Minta Dana 15 Miliar  Untuk Kegiatan Pilkada

Next Post

Warga Protes Kepala Desa Hanya  Divonis Hukuman Percobaan

Next Post
Warga Protes Kepala Desa Hanya  Divonis Hukuman Percobaan

Warga Protes Kepala Desa Hanya  Divonis Hukuman Percobaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kotamobagu

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU - Pasca dilaporkannya penggunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, rektor Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) Muliadi Mokodompit...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.