TOTABUAN.CO BOLMONG – Praktik penambangan emas ilegal di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sempat tamat beberapa pekan lalu.
Polisi dan TNI serta Pemkab menunjukkan tajinya untuk menutup lokasi tambang tak berizin itu. Bahkan pada penutupan awal, ratusan personil Polres Bolmong (Sekarang berganti nama Polres Kotamobagu) dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penutupan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan, bersama sejumlah perwira tampak menapaki gunung menuju lokasi. Beberpaa tenda milik penamban dirobohkan serta peralatan tambang dibakar.
Memang sejak ditutup, aktivitas lokasi tambang sempat lumpuh total. Karena sebelumnya Polres melayangkan surat edaran ke para pengusaha, meminta agar lokasi dikosongkan sebelum penutupan lokasi. Sejak diksongkan, sejumlah personil dari Polres dan Kodim disiagakan di depan pintu masuk lokasi.
Beroperasi Diam-diam
Penutupan lokasi tambang berujung pada aksi demo yang dilakukan para penambang. Mereka berunjuk rasa di kantor Pemkab Bolmong dan Polres meminta agar lokasi tersebut dibuka kembali. Arus protes yang meminta pembukaan lokasi sama sekali tidak ada kesimpulan dari Pemkab maupun Polres. Namun belakangan diketahui, lokasi tersebut sudah kembali beraktivitas.
Lantas siapa yang memberikan izin?, hingga kini masih simpang siur.
Asisten II Pemkab Bolnong Yudha Rantung mengatakan, bahwa hingga kini belum ada pernyataan yang menyatakan lokasi tersebut bisa dikelolah kembali sejak ditutup.
Menurut Yudha, sejak awal Pemkab menegaskan, bahwa lokasi itu tidak memiliki izin. Bahkan berdasarkan peta lokasi, lokasi tersebut masuk kawasan hutan penyangga dari pihak perusahan PT JRBM.
“Sampai hari ini, Pemkab tidak mengeluarkan pernyataan bahwa lokasi itu boleh dioperasikan. Karena memang tidak memiliki izin. Selain itu lokasi tersebut merupakan hutan penyangga,” kata Yudha Senin (12/11/2018).
Aksi demo para penambang beberapa waktu lalu di kantor Pemkab Bolmnong tidak menghasilkan kesimpulan. Sehingga, izin untuk berakivitas kembali, itu hanya kemauan dari pengusaha dan bukan kemauan Pemkab, tambahnya.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang illegal Bakan, mengaku tak tahu menahu.
Pernyataan ini dia katakan saat menjawab pertanyaan wartawan, terkait aktivitas tambang illegal yang sudah hampir tiga pekan ini beroperasi.
“Saya ngak tahu itu dan saya tidak ada kewenangan untuk mengizinkan,” singkat Gani melalui pesan Whatsapp Senin (12/11/2018).
Aksi demo para penambang di Mapolres beberapa waktu lalu tidak melahirkan satu kesimpulan. Sebab aksi demo tersebut hanya diterima Wakpolres Kompol Suharman Sanusi.
Diketahui ditutupnya lokasi tersebut selain karena tidak memiiki izin, lokasi tersebut kerap menimbulkan korban jiwa. Sudah ada puluhan nyawa melayang karena tertimbun material.
Selain telah banyak korban jiwa yang tewas tertimbun longsor, terjadi kerusakan lingkungn yang cukup parah.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bolmong, menyatakan, akibat aktivitas PETI, terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah di wilayah itu.
Kepala Seksi Perencanaan dan kajian dampak lingkungan DLH Bolmong Erni Tungkagi menjelaskan, dampak dari aktiitas PETI mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan baik di lingkungan air maupun lingkungan tanah.
“Dampak dari aktivitas PETI yang dilakukan masyarakatterjadi pencemaran lingkungan air dan sungai. Ini dikategorikan pelanggaran hukum,” kata Erni.
Menurutnya hasil penelitian menunjuklan bahwa terdapat fakta pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan aktivitas PETI di Bakan. Untuk menindaklanjuti aktivitas PETI sepantasnya aktivitas tambang ditutup.
Lantas siapa dibalik yang mengambil keuntungan setelah dibukannya tambang illegal ini? wallahualam bissawab
Penulis: Hasdy