• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Mencari Dalang Dibalik Buka Tutup Tambang Ilegal Bakan

Redaksi by Redaksi
12 November 2018
in Bolmong
0
Mencari Dalang Dibalik Buka Tutup Tambang Ilegal Bakan

Penutupan tambang emas Bakan oleh aparat Kepolisian dari Polres beberapa waktu lalu (foto dok)

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Praktik penambangan emas ilegal di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sempat tamat beberapa pekan lalu.

Polisi dan TNI serta Pemkab menunjukkan tajinya untuk menutup lokasi tambang tak berizin itu. Bahkan pada penutupan awal, ratusan personil Polres Bolmong (Sekarang berganti nama Polres Kotamobagu) dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penutupan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan, bersama sejumlah perwira tampak menapaki gunung menuju lokasi. Beberpaa tenda milik penamban dirobohkan serta peralatan tambang dibakar.

Memang sejak ditutup, aktivitas lokasi tambang sempat lumpuh total. Karena sebelumnya Polres melayangkan surat edaran ke para pengusaha, meminta agar lokasi dikosongkan sebelum penutupan lokasi. Sejak diksongkan, sejumlah personil dari Polres dan Kodim disiagakan di depan pintu masuk lokasi.

Beroperasi Diam-diam

Penutupan lokasi tambang berujung pada aksi demo yang dilakukan para penambang. Mereka berunjuk rasa di kantor Pemkab Bolmong dan Polres meminta agar lokasi tersebut dibuka kembali. Arus protes yang meminta pembukaan lokasi sama sekali tidak ada kesimpulan dari Pemkab maupun Polres. Namun belakangan diketahui, lokasi tersebut sudah kembali beraktivitas.

Lantas siapa yang memberikan izin?, hingga kini masih simpang siur.

Asisten II Pemkab Bolnong Yudha Rantung mengatakan, bahwa hingga kini belum ada pernyataan yang menyatakan lokasi tersebut bisa dikelolah kembali sejak ditutup.

Menurut Yudha, sejak awal Pemkab menegaskan, bahwa lokasi itu tidak memiliki izin. Bahkan berdasarkan peta lokasi, lokasi tersebut masuk kawasan hutan penyangga dari pihak perusahan PT JRBM.

“Sampai hari ini, Pemkab tidak mengeluarkan pernyataan bahwa lokasi itu boleh dioperasikan. Karena memang tidak memiliki izin. Selain itu lokasi tersebut merupakan hutan penyangga,” kata Yudha Senin (12/11/2018).

Aksi demo para penambang beberapa waktu lalu di kantor Pemkab Bolmnong tidak menghasilkan kesimpulan. Sehingga, izin untuk berakivitas kembali, itu hanya kemauan dari pengusaha dan bukan kemauan Pemkab, tambahnya.

Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang illegal Bakan, mengaku tak tahu menahu.

Pernyataan ini dia katakan saat menjawab pertanyaan wartawan, terkait aktivitas tambang illegal yang sudah hampir tiga pekan ini beroperasi.

“Saya ngak tahu itu dan saya tidak ada kewenangan untuk mengizinkan,” singkat Gani melalui pesan Whatsapp Senin (12/11/2018).

Aksi demo para penambang di Mapolres beberapa waktu lalu tidak melahirkan satu kesimpulan. Sebab aksi demo tersebut hanya diterima Wakpolres Kompol Suharman Sanusi.

Diketahui ditutupnya lokasi tersebut selain karena tidak memiiki izin, lokasi tersebut kerap menimbulkan korban jiwa. Sudah ada puluhan nyawa melayang karena tertimbun material.

Selain telah banyak korban jiwa yang tewas tertimbun longsor, terjadi kerusakan lingkungn yang cukup parah.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bolmong, menyatakan, akibat aktivitas PETI, terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah di wilayah itu.

Kepala Seksi Perencanaan dan kajian dampak lingkungan DLH Bolmong Erni Tungkagi menjelaskan, dampak dari aktiitas PETI mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan baik di lingkungan air maupun lingkungan tanah.

“Dampak dari aktivitas PETI yang dilakukan masyarakatterjadi pencemaran lingkungan air dan sungai. Ini dikategorikan pelanggaran hukum,” kata Erni.

Menurutnya hasil penelitian menunjuklan bahwa terdapat fakta pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan aktivitas PETI di Bakan. Untuk menindaklanjuti aktivitas PETI sepantasnya aktivitas tambang ditutup.

Lantas siapa dibalik yang mengambil keuntungan setelah dibukannya tambang illegal ini?  wallahualam bissawab

 

Penulis: Hasdy

Tags: Gani Fernando SiahaanPertambang Emas Tanpa IzinPolres Kotamobagutambang BakanTambang Ilegal
Previous Post

Enam Peserta CPNS Bolmong Tak Lulus Karena Lakukan Ini

Next Post

Ini Potret Keakraban Herson Mayulu dan Benny Rhamdani

Next Post
Ini Potret Keakraban Herson Mayulu dan Benny Rhamdani

Ini Potret Keakraban Herson Mayulu dan Benny Rhamdani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.