TOTABUAN.CO DUMOGA — Memperingati hari anti korupsi internasional 2018, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Cabang Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow membagikan stiker kepada setiap pengendara Senin (10/12/2018)
Untuk kendaraan pelat merah selain dipasangkan stiker juga di berikan buku yang isinya bertuliskan hentikan korupsi. Aksi pembagian stiker itu dilaksanakan jajaran Kejaksaan Cabang Dumoga di ruas jalan trans Sulawesi dengan tujuan memberikan stiker, PIN dan buku kepada setiap pengendara baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Cabang Dumoga Sumarni Larape, mengatakan selain pembagian stiker, setiap kedaraan yang dihentikan juga ditempelkan poster yang bertuliskan hentikan korupsi serta buku yang bersisi kewenangan Jaksa dalam memberantas korupsi.
“Pembagian stiker ini Kejaksaan sendiri lebih mengutamakan mobil dinas dengan harapan agar seluruh pegawai dan para pejabat daerah hingga provinsi agar dapat menhindari dan mencegah Korupsi,” tutur Sumarni.
Dia menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu cabang Dumoga telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 150 juta rupiah lebih terkait adanya penyelewengan dana di salah satu desa yang ada diwilayah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Tidak hanya itu pada tahun 2017 hingga 2018, pihaknya juga berhasil mengungkap empat kasus korupsi. Seperti markup gaji CPNS dan TKD Sekdes, serta kasus Korupsi penyelewengan dana asuransi kesehatan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang terjadi pada 2011-2012 silam.
Penulis: Hasdy