TOTABUAN.CO BOLMONG– Pemberitaan media siber Sulutimes.com dengan tajuk “Adik Kandung Bupati Bolmong Pecat Cleaning Service di Rudis Hingga Tak Bayar Gaji” yang dipublis 5 September 2019 lalu, laporanya telah masuk ke Dewan Pers. Atas laporan tersebut Dewan Pers mengeluarkan surat bernomor 192/DP-K/III2020 erihala penjelasan atas pengaduan yang ditujukan ke Pimpinan Redaksi media siber Sulutimes.com yang beralamtkan Perum Bumi Dian Indah Blok D34, Kelurahan GirianWeru Dua Kecamatan Girian Kota Bitung.
Dalam surat tersebut Dewan Pers menerima pengaduan Bagian Hukum & HAM Sekretariat Daerah Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang merupakan pengadu. Aduan itu tertanggaI 28 Oktober 2019 terkait berita media siber Sulutimes.com (Teradu) berjudul “Adik Kandung Bupati Bolmong Pecat Cleaning Service di Rumah Dinas Hingga Tak Bayar Gaji yang diunggah 5 September 2019.
Judul berita tersebut dinilai merupakan opini. Isi berita sebagian tidak mencerminkan fakta sebenarnya terutama pada paragraf awal yang bertendensi negatif terhadap adik kandung Bupatl yang tinggal di rumah dinas tersebut.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, sesuai penilaian, berita yang diadukan ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor-l/Peraturaan DP/IIl/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 yaknl verifikasi dan keberimbangan berita. Selain itu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnallstik (KEJ) yakni tidak akurat, tidak berimbang dan beropini menghakimi.
Terkait hal itu, Dewan Pers meminta pihak media siber sulutimes sebagai teradu untuk segera menghubungi pengadu untuk diberikan hak jawab atas berita tersebut. Serta pemuatannya berpedoman pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2OOB tentang Pedoman Hak Jawab dan KEJ.
Setelah hak jawab itu diberikan, media Sulutimes.com, pemuatannya dilaksandkan dalam waktu 3 x 24 jam (hari keja) dan menautkannya dengan berita sebelumnya.
Sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayan hak jawab dijatuhi hukuman sanksi hukuman pidana denda pidana paling banuak 500 juta rupiah. Begitu kutipan surat yang dikeluarkan yang ditandatangnai Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun.
Kuasa hukum Pemkab Bolmong Muh Triasmara Akub dan Afri Aswari Lasabuda mengatakan, atas pemberitaan itu, Pemkab merasa dirugikan. Sebab terbukti tidak ada perimbangan terkait pemberitaan tersebut.
“Kan terbukti dari hasil pemeriksaan Dewan Pers. Berita yang diadukan ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers,’ kata Muh Triasmara Akub yang didmapingi Afri Aswari Lasabuda. Selain itu atas pemeriksaan Dewan Pers, ternyata media siber Sulutimes.com tidak terverifikasi di Dewan Pers. Selain itu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnallstik (KEJ) yakni tidak akurat, tidak berimbang dan beropini menghakimi, tandasnya.
Pimpinan Redaksi Sulutimes.com Janni Kasenda mengaku, belum menerima surat dari Dewan Pers terkait dengan laporan tersebut. Selain itu belum juga menerim telepon dari Pemkab Bolmong untuk pemuatan hak jawab. “Surat dari Dewan Pers terkait hal tersebut belum masuk di kantor redaksi kami. Begitu pula telepon dari kuasa hukum atau dari Pemkab Bolmong,” katanya.
Sebagai media yang terlapor lanjutnya, siap untuk memberikan hak jawab sebagai ruang bagi yang merasa keberatan atas pemberitaan sebelumnya. “Yang pasti tetap akan dibuatkan berita hak jawab. Karena kami juga mengantongi rekaman pernyataan sumber dan rekaman upaya konfirmasi yang diminta lewat Kabag Umum,” tandas Janni.(*)