TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Koperasi dan UKM Kabuparen Bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat, sudah ada 100 Koperasi Desa Merah Putih yang berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Artinya jumlah tersebut, tercata baru 50 persen KMP masih dalam proses.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu mengatakan, 200 desa dan 2 kelurahan yang tersebar di 15 lecamatan di Bolmong, sudah berbadan hukum.
“Tinggal proses NIB. Saat ini sudah 50 persen. Tapu berbadan hukum sudah capai 100 persen,” katanya usai launching KMP 21 Juli 2025.
Pihaknya terus memfasilitasi penerbitan NIB bagi koperasi-koperasi yang tergabung dalam program Koperasi Desa Merah Putih.
“Untuk Koperasi Merah Putih yang izinnya diajukan melalui sistem OSS, beberapa sudah masuk dan NIB-nya sudah terbit. Proses ini juga difasilitasi,” katanya.
Ofir mengungkapkan, pihaknya akan terus memberikan dukungan bagi koperasi desa untuk penerbitan NIB, guna memperkuat legalitas usaha dan akses terhadap pembinaan serta bantuan pemerintah.
NIB diperlukan untuk memulai kegiatan usaha dan menjadi dasar untuk mendapatkan izin usaha serta izin komersial atau operasional yang sesuai dengan bidang usaha koperasi.
NIB juga berfungsi sebagai pengenal tunggal bagi koperasi dalam melakukan kegiatan usaha. (*)