• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Masih 1.499 PNS Bolmong Belum Mendaftar Ulang

Redaksi by Redaksi
2 Desember 2015
in Bolmong
0
Masih 1.499 PNS Bolmong Belum Mendaftar Ulang
19
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PUPNSTOTABUAN.CO BOLMONG— Badan kepegaiwan daerah (BKD) Kabupaten bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat, dari 4.995 PNS yang bertugas di Bolmong, baru 3.946 PNS atau 70 persen yang telah menyelesaikan registrasi tingkat dua terkait dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil(PUPNS). Artinya, ada 1.499 PNS belum selesai melakukan registrasi PUPNS tersebut.

Kepala BKD Bolmong, Zainudin Paputungan menjelaskan, pemasukan data PUPNS akan berakhir pada 15 Desember, mendatang.

“Jadi jika tidak terdata otomatis pegawai bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai ASN,” kata Zainudin.

Dirinya menambahkan, tenaga guru dan kesehatan yang paling dominan belum mengurus registrasi PUPNS tersebut. Umumnya, berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, tambahnya.

Ia menegaskan, batas registrasi tingkat tiga PUPNS ke BKN Regional XI Sulut, 15 Desember mendatang.

“Paling lambat awal pekan depan semua PNS sudah melakukan registrasi tingkat II di BKD. Kalau tidak konsekuensinya harus diterima,” tandasnya.

Sekadar diketahui, PUPNS ini terbagi beberapa tahap. Level pertama, pegawai mendaftarkan diri ke SKPD tempatnya bekerja. Kemudian pada level kedua BKD yang melakukan pendataan yang dimasukan SKPD. Sedangkan level ketiga dan keempat dimasukan ke BKN Regional Manado selanjutnya ke BKN RI. (Mg3)

Tags: BKDBKNPemkab BolmongPUPNS
Previous Post

Tata Praja: Debat Kandidat Dilakukan Secara Terbuka

Next Post

Jelang Pilkades Serentak, Bupati Minta Semua Jaga Keamanan

Next Post
14 Bakal Calon Kepala Desa Ikut Tes Tambahan

Jelang Pilkades Serentak, Bupati Minta Semua Jaga Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja...

Read moreDetails
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.