TOTABUAN.CO BOLMONG – Masa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan berakhir akhir tahun 2020 ini.
Namun, masa tugas mereka bakal diperpanjang karena masih menunguh dicabutnya status tanggap darurat penanganan Covid-19, serta larangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang oleh pemerintah.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii masa kerja 1.600 anggota BPD itu akan berakhir pada Oktober tahun ini.
“Masa kerja anggota BPD di Bolmong akan berakhir Oktober. Tapi untuk pemeilihanya masih tunggu pencabutan status tanggap darurat Covid-19,” katanya Yani Rabu 3 Juni 2020.
Situasi saat ini sedang dalam kewaspadaan, dalam menangani Covid 19. Sehingga seluruh desa yang akan melakukan pemilahan BPD, bakal ditunda kecuali starusnya sudah dicabut.
Yani melanjutkan, untuk penundaan tersebut masih akan menunggu hingga waktu yang memang belum ditentukan. Sehingga sampai dengan situasi dan kondisi yang telah dianggap membaik.
“Kita lihat dulu kondisinya, kalau memang sudah memungkinkan maka akan kita laksanakan,” tandasnya.(*)