• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Masa Jabatan Kades Desa Insil Baru Hanya Dua Tahun

Redaksi by Redaksi
14 Januari 2021
in Bolmong
0
Masa Jabatan Kades Desa Insil Baru Hanya Dua Tahun

Mashuri Mokoginta saat diantar masa pendukung saat menuju ke TPS lalu. (Foto dok)

0
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan antara Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan sejumlah instansi, terkait rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada 2021ini.

Menariknya, Desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur, yang baru saja menggelar Pilkades pada November 2019 lalu, masuk daftar desa ayang akan menggelar Pilkades tahun ini.

Dalam RDP itu, dihadiri Asisten I Deker Rompas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Yani Damopolii, dan Kepala Bagian Hukum Muhamad Triasmara Akub.

RDP itu, Ketua Komisi I DPRD Bolmong Marthen Tangkere mempertanyakan pelaksanaan jadwal Pilsang tahun 2021 ini.

Namun jika melihat SK pelantikan kepala desa tahun 2017, maka pelaksanaan Pilkades oleh Pemkab Bolmong, bertentangan dengan undang – undang desa.

Alasannya, karena masa jabatan Kepala Desa itu enam tahun.

“Harusnya Pilkades bisa dilaksanakan tahun 2022,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii mengatakan, sesuai jadwal Pilkades akan digelar tahun ini. Sedikitnya 96 desa termasuk desa Insil Baru sudah masuk dalam daftar desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Berdasarkan hasil putusan PTUN Manado, menerima permohonan banding dari Muliadi Mokoginta soal gugatan hasil Pilkades Desa Insil Baru untuk kembali masuk dalam daftar desa yang akan melaksanakan Pilkades.

“Jadi, Desa Insil Baru, pada tahun ini sudah masuk dalam daftar Pilkades,” jelasnya.

Jika dihitung masa jabatan Kades Insil Baru Mashuri Mokoginta, hanya dua tahun. Sebab, Pilkades yang dilaksanakan di desa tersebut, dilaksanakan pada 14 November 2019.

Pilkades di Desa Insil Baru bersamaan dengan 105 desa lainnya di Kabupaten Bolmong dengan jumlah 363 peserta. Dalam pemungutan suara Mashuri unggul dengan memperoleh 283 suara. Sedangkan dua calon lainnya yakni Muliadi Mokoginta memperoleh 279 dan Relita Mokoginta tidak mendapat suara.(*)

Tags: Desa Insil BaruPilkades Bolmong
Previous Post

Tahun Ini, 96 Desa di Bolmong Akan Pilkades Serentak

Next Post

Pemkab Bolmong Rancang Perda Pengendalian Minuman Keras

Next Post
Pemkab Bolmong Rancang Perda Pengendalian Minuman Keras

Pemkab Bolmong Rancang Perda Pengendalian Minuman Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.