Masa Jabatan 193 Sangadi di Bolmong Diperpanjang Dua Tahun

TOTABUAN.CO BOLMONG —Sedikitnya 193 Sangadi (kepala desa red) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan dilantik kembali. Pelantikan itu menyusul diberlakukannya amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ke 193 Sangadi yang akan diambil sumpah janji itu, untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun.

Bacaan Lainnya

Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tertanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Isnaidin Mamonto menjelaskan, saat ini di Bolmong ada 193 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.

“Kamis besok 193 Sangadi kembali akan ambil sumpah atau pelantikan,” kata Isnaidin.

Jumlah desa di Bolmong ada 200 desa, namun tidak semuanya berlaku sama.
Karena 6 Sangadi berstatus Pj dan satunya lagi berstatus Plt,” sambungnya.

Selain itu lanjutnya, selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses