TOTABUAN.CO BOLMONG— Penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong meminta keterangan kepada mantan Sekda Bolmong Farid Asimin. Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang saat sedang dalam proses penyelidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, mantan Sekda Bolmong itu dimintai keterangan terkait jabatannya yang masuk dijajaran pengawas di PDAM.
“Beliau (Farid Red) kita mintai keterangan Senin (22/5) karena pernah masuk jajaran Badan Pengawas,” kata Hanny Rabu 24 Mei 2017.
Menurut Hanny, ada beberapa oknum yang masuk dijajaran Badan Pengawas seperti Djakaria Mokodongan ikut juga dimintai keterangan.
“Mereka kita tanyakan soal program bantuan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR), honor serta SK tunjangan,” beber Hanny.
Dengan demikian, kasus dugaan penyelewengan aliran dana di PDAM, sudah empat yang dimintai keterangan. Mereka adalah kepala inspektorat Bolmong Abdul Latif, Kabag Keuangan PDAM Muhamad Renti, serta dua badan pengawas yakni Djakaria Mokodongan dan Farid Asimin.
Hanny menegaskan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di PDAM tanpa pandang bulu. Bahkan, masih akan ada pemeriksaan lanjutan. termasuk akan memanggil Dirut PDAM Hasni Wantasen untuk dimintai keterangan.
Dari kabar yang didapat, dimana PDAM setap tahunnya menerima bantuan lewat program MBR bervariasi mulai 1 hingga 3 miliar. Program tersebut diperuntukan untuk sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun diduga bantuan tersebut tidak terealiasi. Seperti contoh untuk pemasangan sambungan baru di Desa Kosiok Kecamatan Dumoga hingga saat ini tidak terealiasi.
Selain dugaan pengelolaan keuanga proram MBR, disinyalir terjadi markup dana perjalanan dinas, makan minum, belanja BBM, service kendaraan serta penetapan tunjangan bagi para direksi yang bertentangan dengan aturan.
Penulis: Hasdy