TOTABUAN.CO BOLMONG —Mantan Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit rupanya belum bisa menikmati masa tenang usai pensiun.
Usai lepas PIN Aparatur Sipil Negara (ASN), Limi rupanya masih berpotensi hadapi tuntutan pidana.
Lantas tuntutan pidana apa yang bakal menjerat pria berkumis ini ?.
Mantan calon bupati Bolaaang Mongondow ini, diduga melakukan pelanggaran di akhir masa jabatannya sebagai Pj Bupati lalu.
Pelanggaran pidana itu berupa pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan LM sapaan Limi Mokodompit. Hal itu, merujuk laporan pelanggaran Bawaslu Bolmong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alhasil laporan tersebut diterima yang berujung sanksi teguran keras kepada tiga Komisioner Bawaslu Bolmong karena terbukti melakulan pelanggaran etik.
Laporan Jaringan Pendidikan Pemilihan
untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow ke DKPP itu, sebagai dasar hukum karena telah memenuhi unsur materil.
Pelanggaran dalam melakukan pelanggaran terkait pemberhentian dan pergantian pejabat yang dilakukan LM saat menjabat sebagai Pj Bupati, menjadi bukti memenuhi syarat materil.
Pertama bukti rolling yang hanya disetujui 31 orang, namun 6 orang diantaranya tidak dilantik. Kedua, kendati mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri hanya berjumlah 31 orang, namun kenyataannya yamg dilantik berjumlah 155 orang. Sehingga dipastikan 124 orang, tidak mendapat persetujuan.
Hal itu, berdasarkan lampiran Keputusan Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 821.2/ B.03/BKPP/SK/05/2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat dapat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Dari bukti kesalahan yang dilakukan Limi Mokodompit, sejumlah ASN yang menjadi korban, direncanakan untuk melakukan gugatan ke PTUN.
Merema menuntut, agar jabatan mereka dikembalikan, karena tidak diaetujui oleh Kemendagri.(*)