• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Mantan Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Terancam Pidana

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2025
in Bolmong
0
Mantan Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Terancam Pidana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG —Mantan Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit rupanya belum bisa menikmati masa tenang usai pensiun.

Usai lepas PIN Aparatur Sipil Negara (ASN), Limi rupanya masih berpotensi hadapi tuntutan pidana.

Lantas tuntutan pidana apa yang bakal menjerat pria berkumis ini ?.

Mantan calon bupati Bolaaang Mongondow ini, diduga melakukan pelanggaran di akhir masa jabatannya sebagai Pj Bupati lalu.

Pelanggaran pidana itu berupa pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan LM sapaan Limi Mokodompit. Hal itu, merujuk laporan pelanggaran Bawaslu Bolmong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Alhasil laporan tersebut diterima yang berujung sanksi teguran keras kepada tiga Komisioner Bawaslu Bolmong karena terbukti melakulan pelanggaran etik.

Laporan Jaringan Pendidikan Pemilihan
untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow ke DKPP itu, sebagai dasar hukum karena telah memenuhi unsur materil.

Pelanggaran dalam melakukan pelanggaran terkait pemberhentian dan pergantian pejabat yang dilakukan LM saat menjabat sebagai Pj Bupati, menjadi bukti memenuhi syarat materil.

Pertama bukti rolling yang hanya disetujui 31 orang, namun 6 orang diantaranya tidak dilantik. Kedua, kendati mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri hanya berjumlah 31 orang, namun kenyataannya yamg dilantik berjumlah 155 orang. Sehingga dipastikan 124 orang, tidak mendapat persetujuan.

Hal itu, berdasarkan lampiran Keputusan Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 821.2/ B.03/BKPP/SK/05/2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat dapat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Dari bukti kesalahan yang dilakukan Limi Mokodompit, sejumlah ASN yang menjadi korban, direncanakan untuk melakukan gugatan ke PTUN.

Merema menuntut, agar jabatan mereka dikembalikan, karena tidak diaetujui oleh Kemendagri.(*)

Tags: bawasluBolaaang MongondowDKPPlimi mokodompitPilkadaPTUNrolling jabatan
Previous Post

Hari kedua Ujian Seleksi PPPK Bolmong, 16 Peserta Tidak Ikut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Mantan Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Terancam Pidana
Bolmong

Mantan Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Terancam Pidana

by Redaksi
9 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Mantan Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit rupanya belum bisa menikmati masa tenang usai pensiun. Usai lepas...

Read moreDetails
Hari kedua Ujian Seleksi PPPK Bolmong, 16 Peserta Tidak Ikut

Hari kedua Ujian Seleksi PPPK Bolmong, 16 Peserta Tidak Ikut

9 Mei 2025
Yusra: Saya Akan Kejar ASN Ikut Membantu Honorer Bodong

Yusra: Saya Akan Kejar ASN Ikut Membantu Honorer Bodong

9 Mei 2025
Lobi Yusra-Don di Pemprov Sulut, Dapat Excavator

Lobi Yusra-Don di Pemprov Sulut, Dapat Excavator

9 Mei 2025
Tahun Ini, Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Bolmong Siapkan Program Nikah Massal

Tahun Ini, Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Bolmong Siapkan Program Nikah Massal

8 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.