TOTABUAN.CO BOLMONG– Mantan kepala badan kepegaian daerah (BKD) Sunge Paputungan, masih belum percaya jika Sekda Farid Asimin tak tahu menahu soal rolling kepala sekolah (Kepsek) pada waktu lalu.
Namun dilain pihak, dia menyesalkan sikap Sekretaris daerah (Sekda) Farid Asimin yang mengaku tidak mengetahui rolling kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu saat ditanya anggota DPRD saat sidang lalu.
“Sebagai Pegawai Negeri Sipil harus loyal kepada pimpinan dan siap ditugaskan dimana saja. Tapi saya menyesalkan sikap Sekda. Sangat tidak masuk akal Sekda tidak mengetahui mutasi kepala sekolah. Seharusnya selaku panglima PNS, Sekda jangan cuci tangan, “kata Sunge diwawancarai via seluler Selasa (27/05).
Selama menjabat sebagai kepala BKD Bolmong Sunge mengaku, tetap menjalankan tugas sesuai dengan perintah. Apalagi menyalahgunakan uang negara, sindir dia.
“ Kenapa malah diganti tanpa alasan yang jelas, bahkan saya dituduh, difitnah menjual belikan jabatan,” tambahnya.
Sedangkan tambah Sunge, ada oknum pejabat di Bolmong yang jelas-jelas melanggar aturan, bahkan berstatus sebagia tersangka dalam salah satu kasus, malah diberikan kepercayaan memegang jabatan strategis. Dia mengaku tak habis pikir, justru dia yang disalahkan. Sebab, keputusan rolling bukan ada ditangan BKD, melainkan ditangan Sekda selaku Kepala Beperjakat.
Sekda Bolmong Farid Asimin, tak mau memberikan penjelasan lebih soal pergantian tersebut. Namun dia mengungkapkan pergantian itu sudah sesuai aturan.
“Pergantian kepala BKD, sudah sesuai mekanisme,”ujar Farid singkat usai melakukan serah terima jabatan di ruang kerjanya Senin (26/5) lalu.
Diketahui pencopotan kepala BKD itu, lantaran, polemik pelaksanaan rolling 186 Kepsek yang berbuntut hingga terjadi penyegelan sekolah. Selain itu, diduga terjadi transaksi jual beli kursi jabatan yang mulai dipatok dari 5 hingga 10 juta.
Akibatnya DPRD Bolmong mengeluarkan surat rekomendasi, yang meminta kepala BKD dicopot lantaran persolan tersebut. Surat rekomendasi pergantian Kepala BKD itu bernomor: 800/B.08/BKD/28 tanggal 26 Mei 2014. SK yang memuat tentang pergantian itu ditanda tangani Bupati Salihi Mokodongan.(Irgi/Has)