TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Mantan kepala dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Bolmong Utara Fahri Liwe diperiksa tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong sebagai saksi dalam proyek kantor bupati Bolmut tahun anggaran 2009 lalu Rabu (12/2/2015).
Liwe diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan PT.Sarana Wangun Parkasa saat dirinya menjabat sebagai kepala dinas PU waktu itu.
Asisten II Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) itu usai dimintai keterangan mengakui jika kontrak awal pekerjaan proyek kantor bupati itu dilakukan bersama dengan PT Sarana Wangun Perkasa. Namun, setelah masa kontrak berkahir dirinya sudah pindah ke Minsel.
“Saya waktu itu sudah tak menjabat lagi sebagai kadis PU. Kebetulan saya ikut dalam Pilkada di Minsel,” ujar Liwe kepada wartawan usai dimintai keterangan.
Dia mengaku soal proyek tersebut tak terlalu banyak tahu. Sebab saat dia pindah posisi pekerjaan masih sekitar 50 persen pekerjaan.
Terpisah Kasat Reksrim Polres Bolmong AKP Iver Manosso mengatakan, kalau pemanggilan terhadap mantan kadis PU Bolmut itu, sekedar klarifikasi.
“Kalau mantan kadis PU baru sebatas klarifikasi. Kebetulan waktu pak Liwe adalah kepala dinas,” kata Iver.
Diketahui kasus ini, telah dilaporkan oleh Randy Koapa selaku direktur PT Sarana Wangun Perkasa. Karena dari total dana itu, ada penambahan volume kerja dengan total nilai sebesar 2 miliar lebih. Tetapi setelah selesai dikerjakan, penambahan volume pekerjaan tak dibayarkan.
Dari hasil penyelidikan penyidik menetapkan mantan bupati Bolmut sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan. (Pink)