TOTABUAN.CO BOLMONG—Mantan Asisten II Pemkab Bolmong Djek Damopolii membantah soal keterkaitan dirinya di kasus dugaan korupsi dana audiens Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2012-2013 yang saat ini mulai disidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apalagi yang disampaikan saksi yang menyebut dirinya melakukan intervensi .
“Itu tidak benar. Saya juga baru tahu setelah baru dikonfirmasi,” tegasnya.
Kadis Infokom yang baru saja dilantik dua bulan lalu ini mengatakan, apa yang disampaikan saksi terkesan mengada-ada. Selaku asisten yang membidangi ekonomi pembangunan, tidak ada kaitannya dengan urusan administrasi apalagi soal urusan pencairan dana.
Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan JPU di siding tersebut yakni Yulin Papuling dan Fridey Rinata. Keduanya dinilai punya keterkaitan dengan pencairan dana tetsebut. Yulin sendiri waktu itu menjabat sebagai Kabag Keuangan sedangkan Fridey Rinata sebagai PPK.
Namun Djek sendiri hingga kini belum yakin terkait apa yang disampaikan saksi dalam persidangan. Dia sendiri mengaku siap untuk dipanggil dalam persidangan untuk memberikan keterangan bahkan membantah soal apa yang disampaikan saksi.
“Saya siap untuk dipanggil. Sebab setahu saya, apa yang disampaikan saksi ngawur,” katanya.
Penulis: Hasdy