TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Mantan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) FA alias Fai diperiksa secara intensif oleh penyidik anti korupsi Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kamis (2/9/2014). Usai diperiksa sekitar satu jam, dia mengaku dicerca dengan sepuluh pertanyaan seputaran kegiatan reses, serta penggunaan dana pihak penyidik.
“Kurang lebih sepuluh pertanyaan yang ditanya,” kata Fai saat diwawancarai sejumlah wartawan .
Namun dia mengaku jika reses yang dituduhkan fiktif itu tidaklah benar. “Kalau reses itu kami lakukan. Bahkan saya juga bawa bukti foto waktu kegiatan lalu,”tambah kader PPP itu. Ia mengaku jika reses pada triwulan tiga yakni mulai 7 hingga 10 Desember 2013 dilakukan dibeberapa desa dan itu menggunakan dana kurang lebih 12 juta.
“Yang pasti kalau saya, reses itu dilakukan di Desa Poyuyanan, Inuai, Muntoy Induk, Uwangga Induk,” tambah Fai menjelaskan.
Soal hasil pemeriksaan dari BPK lanjutnya, dia mengaku sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sekitar 20an juta.
“Jadi soal reses yang diduga fiktif itu tidak benar. Reses itu kita lakukan dan ini bukti dokumentasi,” kata dia.
Sementara, ketua tim penyidik Kejaksaan Fahrudin Mokoginta mengatakan, pemeriksaan ini guna menindak lanjuti pemeriksaan berkas yang disita lalu. Dia mengaku baru empat anggota maupun mantan anggota DPRD yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemungkinan bukan hanya emapt orang yang akan dipanggil. “ Bisa saja semua anggota DPRD periode 2009-20014 akan dipanggil. Pokonya tunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” ujar Fahrudin.
Dia menambahkan, jika hasil pemeriksaan sementara berkas yang disita itu menemukan kejangalan terkait kegiatan. Namun ada juiga berkas pertanggung jawaban yang dimasukan para anggota DPRD baik dan sesuai,pungkasnya. (Has)