TOTABUAN.CO BOLMONG — Perkembangan industri yang semakin pesat, dapat berakibat meningkatnya potensi bahaya dan penyakit akibat kerja. Potensi bahaya itu bersumber dari bangunan, peralatan, industri, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan kerja.
Pada dasarnya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilaksanakan di perusahaan merupakan suatu bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap nilai luhur kemanusiaan.
Penghargaan tersebut diwujudkan dalam bentuk upaya pencegahan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja pada karyawan dan pekerja atau orang lain yang berada di lokasi proyek.
Menurut Supervisor Quality, Safety, Health and Environment (QSHE) PT Pembangunan Perumahan (PP) proyek Bendungan Lolak Miryan Sinaga, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu upaya penting dalam tiap proses operasional.
“Kebijakan Health, Safety and Environment (HSE) ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melaksanakan aktivitas perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang kami anut. Sistem Management HSE berfokus pada eliminasi atau pengurangan risiko kecelakaan kerja, kesehatan kerja, dan lingkungan,” kata Miryan.
PT PP (Persero) Tbk, adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang perencanaan dan konstruksi bangunan.
Sebagai BUMN, mayoritas (51%) kepemilikan saham PT PP dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sisanya (49%) dipegang karyawan dan manajemen PT PP.
Bidang usaha utama PT PP adalah pelaksana konstruksi bangunan gedung dan sipil. PT PP juga mengerjakan bidang usaha terkait lainnya, seperti manajemen gedung, pengembangan properti dan realti.
Miryan menegaskan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja sangat ditekankan disetiap aktivitas pekerjaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja. Mengingat begitu banyak faktor bahaya dan potensi bahaya yang terdapat di lingkungan kerja.
PT PP sering menangani proyek konstruksi. Di mana dalam melaksanakan proyek tersebut banyak peraturan yang harus dipenuhi tidak hanya peraturan dari kementrian tenaga kerja, namun juga peraturan-peraturan lainnya.
Pemenuhan peraturan-peraturan ini membuktikan komitmen PT PP dalam upaya pencegahan dan pengendalian terhadap faktor dan potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja.
“Komitmen PT PP dalam penerapan QHSE termuat dalam kebijakan perusahaan,” ujarnya.
Sebagai bukti komitmen tersebut, PT PP Proyek Bendungan Lolak meraih nilai A hasil secara berkala oleh tim bagian keselamatan dan qualitas Bendungan dari PT PP Pusat. (*)