• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review Pemkab Bolmong Soal Tapal Batas

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2019
in Bolmong
0
Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review Pemkab Bolmong Soal Tapal Batas

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagpw didampingi Sekda Tahlis Gallan dan asisten usai memberikan keterangan kapada para wartawan Rabu (6/2/2019)

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG –  Upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait tapal batas wilayah antara Bolmong dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Sekda Tahlis Gallang dan para asisten kepada para wartawan Rabu (6/2/2019).

Dimana judicail review yang diajukan Pemkab Bolmong ke MA bernomor 75 P/HUM/2018, untuk menguji Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang batas suatu daerah.

Menurut Bupati judicial review itu diajukan 13 November 2018 lalu yang dikuasakan kepada Prof dr Yusril Isha Mahendra beserta tim .

“Yudisial reviuw dilakukan sebagai langkah hukum terakhir, apapun hasilnya kami hormati, karena kami sudah taat atas asas hukum, dan kami telah tempuh secara konstitusional,” kata Bupati.

Bupati membeberkan, MA telah mengeluarkan putusan atas judisial review yang diajukan dan hasilnya, permohonan dari Pemkab Bolmong dikabulkan.

“Majelis Hakim yang diketuai DR.H Supandi, SH MH, mengabulkan hak keberatan uji materil tapal batas,” papar Bupati.

Dengan dikabulkannya permohonan itu lanjut Bupati,  merupakan kemenangan bersama selaku masyarakat Bolmong. Ini juga merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas tanah.

Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang jangan mudah terpancing atas apa saja yang dilakukan oleh orang-orang dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tetap junjung tinggi moto leluhur,” ungkapnya.

Dengan dikabulkannya judicial review itu, Mendagri harus membatalkan dan mengeluarkan Permen yang baru dalam jangka waktu 90 hari.

Mendagri wajib  membatalkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang batas suatu daerah dalam waktu 90 hari. Jika tidak, maka Permendagri tersebut dengan sendirinya batal dengan sendirinya. Ada pun hasil putusan MA, Mendagri diminta untuk merubah dengan Permendagri yang baru sesuai amar putusan MA,tandasnya.

Penulis: Hasdy

Upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait tapal batas wilayah antara Bolmong dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow kepada para wartawan Rabu (6/2/2019). Dimana judicail review yang diajukan Pemkab Bolmong ke MA bernomor 75 P/HUM/2018, untuk menguji Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang batas suatu daerah.

Menurut Bupati judicial review itu diajukan 13 November 2018 lalu yang dikuasakan kepada Prof dr Yusril Isha Mahendra beserta tim .

“Yudisial reviuw dilakukan sebagai langkah hukum terakhir, apapun hasilnya kami hormati, karena kami sudah taat atas asas hukum, dan kami telah tempuh secara konstitusional,” kata Bupati.

Bupati membeberkan, MA telah mengeluarkan putusan atas judisial review yang diajukan dan hasilnya, permohonan dari Pemkab Bolmong dikabulkan.

“Majelis Hakim yang diketuai DR.H Supandi, SH MH, mengabulkan hak keberatan uji materil tapal batas,” papar Bupati.

Dengan dikabulkannya permohonan itu lanjut Bupati,  merupakan kemenangan bersama selaku masyarakat Bolmong. Ini juga merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas tanah.

Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang jangan mudah terpancing atas apa saja yang dilakukan oleh orang-orang dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tetap junjung tinggi moto leluhur,” ungkapnya.

Dengan dikabulkannya judicial review itu, Mendagri harus membatalkan dan mengeluarkan Permen yang baru dalam jangka waktu 90 hari.

Mendagri wajib  membatalkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang batas suatu daerah dalam waktu 90 hari. Jika tidak, maka Permendagri tersebut dengan sendirinya batal dengan sendirinya. Ada pun hasil putusan MA, Mendagri diminta untuk merubah dengan Permendagri yang baru sesuai amar putusan MA,tandasnya.

Penulis: Hasdy

Tags: #Bolmong#Bolselmahkamah agungtapal batasYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Pemkab Bolsel Targetkan Opini WTP Kelima dari BPK

Next Post

Libatkan BPKP, Pemkab Bolsel Gelar Bimtek Aplikasi Simda Perencanaan

Next Post
Libatkan BPKP, Pemkab Bolsel Gelar Bimtek Aplikasi Simda Perencanaan

Libatkan BPKP, Pemkab Bolsel Gelar Bimtek Aplikasi Simda Perencanaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri
Bolmong

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Untuk meningkatkan UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), TP PKK Bolmong mengunjungi tempat pengolahan buah Nenas Kelompok...

Read moreDetails

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.