• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Limi Mokodompit Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Redaksi by Redaksi
25 September 2024
in Bolmong
0
Limi Mokodompit Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit terancam tak bisa diikutkan di Pilkada Bolmong 2024.

Hal itu menyusul laporan dari
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang undang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, mengaku, bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan JPPR sedang berproses.

“Laporannya sedang berproses,” ujar Neila ketika dikonfirmasi Rabu 25 September 2024.

Pelanggaran yang dilaporkan JPPR terhadal Limi ke Bawaslu, yakni melanggara pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait rolling pejabat yang dilakukan pada April 2024 lalu.

Selain tidak memiliki rekomendasi tertulis dari Kemendagri, lapiran JPPR itu sudah masuk enam bulan sebelum penetapan pasangan calon 22 September.

Isi laporan JPPR itu terdapat sejumlah kejanggalan. Antara jumlah pejabat yang dirolling, tidak sesuai dengan nama yang terlampir di surat keputusan (SK).

Neila sendiri, masih enggan membeberkan proses penanganan laporan tersebut. Namun semua lapiran yamg tetap diterima dan melalui kajian.

“Yang pasti laporan sedang diproses di Bawaslu,” katanya.

JPPR berpendapat, dasar laporan itu, yakni surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a, yang menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (*)

Tags: bawaslubolmonglimi mokodompitPilkada
Previous Post

Pernyataan Ketua PHDI Bolmong I Nyoman Sukra Dapat Kritikan

Next Post

Pjs Bupati Lukman Lapadengan Diantar Tokoh Adat dan Keluarga Menuju Tutuyan

Next Post
Pjs Bupati Lukman Lapadengan Diantar Tokoh Adat dan Keluarga Menuju Tutuyan

Pjs Bupati Lukman Lapadengan Diantar Tokoh Adat dan Keluarga Menuju Tutuyan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid
Bolmong

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

by Redaksi
17 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Pemkab Bolaang Mongondow berbagi duka dan ikut memberikan bantuan korban banjir yang terjadi d Desa Togid Kecamatan Tutuyan...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

16 Mei 2025
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.