TOTABUAN.CO BOLMONG — Limi Mokodompit mantan Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) meninggalkan persoalan kompleks diakhir masa jabatannya 2023 lalu.
Sejumlah ASN di Pemkab Bolmong beramai-ramai berencana akan melakukan gugatan atas rolling jabatan yang dilakukan diakhir masa jabatannya. Sebab, tidak mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Berdasarkan bukti, usulan rolling yang diajukan sebelumnya, Kemendagri hanya memberikan persetujuan kepada 31 pejabat struktural hingga fungsional untuk dilantik. Namun belakangan, dari 31 pejabat itu, 5 pejabat lainnya tidak dilantik. Belakangan diketahui, tidak dilantiknya 5 pejabat tersebut, karena menolak untuk memberikan mahar.
Menurut sumber, mahar yang diminta untuk pejabat sekelas eselon dua, nominalnya berada di atas 20 juta rupiah.
Kendati telah mendapat rekom, hanya 31 pejabat yang akan dirolling, namun Limi tetap nekat untuk melantik ratusan pejabat lainnya. Mulai sekretaris dinas dan badan, kepala bidang, kepala seksi, serta para kepala sekolah dasar (SD) hingga kepala sekolah menengah (SMP).
“Kami siap untuk menggugat. Sebab ternyata, nama kami yang diusulkan tidak masuk rekomendasi dari Kemendagri,” ujar sejumlah ASN yang meminta nama mereka tidak dipublis.
Mereka mengaku merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Limi Mokodompit waktu menjabat sebagai Pj Bupati Bolmong 2023 lalu.
Selain Limi, mereka menduga sejumlah oknum pejabat yang masuk dalam tim Badan Pertimbamgan Jabatan (Baperjakat) ikut terlibat konspirasi busuk ini.
Rolling yang dilakukan Limi Mokodompit pada September 2023, masuk pelanggaran Pemilu. Terbukti Bawaslu Bolmong dilaporkan karena dinilai ikut melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi.
Selain karena terjadi transaksional, juga dikarenakan rolling tersebut, karena kepentingan politik semata. (*)