• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Limi Kunjungi Petani Holtikultura di Desa Insil Bersatu

Redaksi by Redaksi
6 September 2022
in Bolmong
0
TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit kunjungi Desa Insil Kecamatan Passi Timur Selasa 6 September 2022. Kunjungan kerja itu tepatnya di Perkebunan Antuk, Limi didampingi para pimpinan OPD  menanam Wortel dan Kubis bersama para petani di Desa Insil Bersatu. Limi menyampaikan, petani yang ada di Kecamatan Passi Timur untuk bersemangat dalam mengelolah lahan perkebunan agar  kedaulatan pangan terus terjaga. “Mari terus bangkitkan semangat berkebun agar kedaulatan pangan kita terus terjaga sebagaimana anjuran Presiden Joko Widodo,” kata Limi di hadapan para petani. Limi pun ikut memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini. Selain bertujuan melihat langsung kondisi lahan pertanain juga bisa mendengar keluhan rakyat yang ada di Desa Insil Bersatu. “Insil ini merupakan desa leluhur saya. Saya sangat bangga bisa bersama masyarakat dan petani desa Insil Bersatu untuk terus mendukung petani dalam menopang kedaulatan pangan,” tandas Limi. (*)
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit kunjungi Desa Insil Kecamatan Passi Timur Selasa 6 September 2022.

Kunjungan kerja itu tepatnya di Perkebunan Antuk, Limi didampingi para pimpinan OPD  menanam Wortel dan Kubis bersama para petani di Desa Insil Bersatu.

Limi menyampaikan, petani yang ada di Kecamatan Passi Timur untuk bersemangat dalam mengelolah lahan perkebunan agar  kedaulatan pangan terus terjaga.

“Mari terus bangkitkan semangat berkebun agar kedaulatan pangan kita terus terjaga sebagaimana anjuran Presiden Joko Widodo,” kata Limi di hadapan para petani.

Limi pun ikut memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini. Selain bertujuan melihat langsung kondisi lahan pertanain juga bisa mendengar keluhan rakyat yang ada di Desa Insil Bersatu.

“Insil ini merupakan desa leluhur saya. Saya sangat bangga bisa bersama masyarakat dan petani desa Insil Bersatu untuk terus mendukung petani dalam menopang kedaulatan pangan,” tandas Limi. (*)

Tags: bolmongDea InsilHoltikuturaKecamatan Passi TimurLiimi
Previous Post

DPRD Bolmong Paripurnakan Satu Perda Inisiatif

Next Post

DLH Bolmong Umumkan Surat Keputusan KLH Pembangunan PT Kawasan Industri Mongondow

Next Post
TOTABUAN. CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengumuman penerbitan surat keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Surat tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP)  tertanggal 1 September 2022.  Pengumuman tersebut bernomor D.23/DLH/509/IX/2022 ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yahya Fasa.  Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa mengatakan, surat keputusan KLH tersebut, didasari atas Undang — Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari DLH Nomor: 24/Sek-KPA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang hasil penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong. Di surat keputusan tersebut dituangkan untuk usaha dan atau kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120215062929 dan status penanaman modal adalah PMDN. Pembangunan Kawasan Industri Mongondow yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lolak meliputi  Desa Lolak, Desa Lolak Il, Desa Padang Lalow, Desa Pindolili, Desa Dulangon, Desa Mongkoinit, Desa Lalow, Desa Lolak Tambolango dan Desa Tuyat. Kepala Bidang Penaatan, Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi menambahkan, saat ini DLH sedang melakuan pengumuman terkait surat keputusan  Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG), agar masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dapat mengetahui bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian ANDAL yang ketat, pembangunan Kawasan Industri Mongondow dinyatakan layak dari aspek lingkungan hidup sehingga pihak pelaku usaha atau PT Kawasan Industri Mongondow dapat melanjutkan ke proses selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan yang berlaku disektor terkait. “Pengumuman tentang Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) sedang kita lakukan dimulai dari Kantor Camat Lolak dan ke desa yang masuk dalam wilayah studi,” kata Erni menjelaskan Selasa 6 September 2022. Dia menegaskan, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada menteri, gubernur dan bupati. Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan pihak perusahan karena kegiatan sebagaimana yang termuat dalam persetujuan  lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. Erni mengatakan, apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemerintah. (*)

DLH Bolmong Umumkan Surat Keputusan KLH Pembangunan PT Kawasan Industri Mongondow

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.