TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit mengatakan, di masa pemerintahan awal pasca dilantik sebagai Pj Bupati, para ASN untuk fokus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi di masing-masing perangkat daerah.
Limi mengakui, waktu yang diamanatkan sebagai Pj Bupati hanya satu tahun.
“Untuk para pejabat serta ASN dilingup Pemkab Bolmong, tetap bekerja seperti biasa sesuai dengan bidang masing-masing,” katanya saat menyampaikan sambutan usai proses penjemputan adat di rumah jabatan Desa Lalow Kecamatan Lolak Senin 23 Mei 2022.
Penyampaian tersebut sekaligus mematahkan rumor soal adanya usulan pergantian perangkat daerah yang ditinggalkan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 .
“Saya juga ASN. Saya tahu bagaimana kondisi yang terjadi saat ini. Sehingga itu, saya hanya meminta untuk fokus bekerja. Maksimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas masing-masing,” tambah Kadis DLH Provinsi Sulut ini.
Dia mengaku, satu tahun waktu yang singkat untuk membangun satu daerah.
Papa Fahmi sapaan akrab warga Bolmong ini mengatakan, butuh dukungan semua pihak dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan juga kemasyaratan.
Pemerintahan disuatu daerah tidak akan berjalan baik, jika tidak mendapat dukungan semua pihak. Termasuk lanjutnya, kerjasama bersama lembaga DPRD dalam rangka melanjutkan program yang telah ditetapkan pemerintahan Bupati Guhanga Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Guhanga Yanny Ronny Tuuk.
Sebagai birokrat yang dipercayakan sebagai kepala daerah, tentu berharap para ASN untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Pemerintah tidak akan bekerja dengan baik apabila tidak didukung oleh masyarakat. Sehingganya saya berharap, para ASN untuk fokus,” katanya.
Selain itu lanjutnya, apa yang sudah dibangunan pemerintahan sebelumnya yakni Bupati dan Wakil Bupati Guhanga Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk wajib hukumnya untuk didukung.
Sehingga, selain berharap dukungan dari lembaga DPRD, masyarakat, para ASN, dukungan dari Bupati Guhanga Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Guhanga Yanny Ronny Tuuk dalam rangka memimpin Kabupaten Bolmong satu tahun ke depan sangat diharapkan.
Diketahui Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit ditetapkan Mendagri atas usul Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Penjabat Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
Oleh karena itu, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj bupati. Nantinya para pj bupati wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur.
Sebelumnya Bupati Guhanga Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, masa jabatannya telah berakhir 22 Mei 2022 bersama dengan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.
Kendati sudah tidak lagi mejabat sebagai Bupati, namun Yasti dan Yanny Ronny Tuuk tetap membuka diri untuk siap memberikan sumbangsi pemikiran berkaitan dengan pembangunan di Bolmong.
“Saya dan Pak Yanny sudah sepakat untuk membantu secara penuh pekerjaan Penjabat Bupati Bolmong yang diamanatkan sesuai dengan undang – undang,” sambung YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow.
Ia pun menegaskan, agar loyalitas saat ini sudah berpidah 100 persen ke Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit.
“ASN itu loyalitasnya tunggal. Loyalitas para ASN di Bolmong sudah berakhir sejak Minggu 22 Mei usai pelantikan. Dan hari ini hingga seterusnya loyalitas tersebut ke Penjabat Bupati,” kata YSM.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat Manado Ferry Daud Liando mengatakan, ada batasan kewenangan yang diberikan kepada Pj Bupati. Namun meski demikian kata Ferry, ada batasan yang harus diikuti.
Pj Bupat memiliki kewenangan yakni bersama DPRD untuk membahas dan menetapkan APBD. Membahas dan menetapkan Perda. Selain itu mengisi kekosongan jabatan eselon 2 karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum.
Namun dari semua kewenangan yang besar itu kata Liando, Pj Bupati dilarang untuk melakukan melakukan mutasi. Dilarang mengusulkan pemekaran daerah. Dilarang membatalkan perizinan yang telah dilakukan pejabat kepala daerah terdahulu. Selain itu penjabat dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah di tetapkan kepala daerah sebelumnya.
“Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri,” paparnya.
Kendati tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun Ferry menyarankan agar gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan evakuasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan DPRD setempat. (*)