TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah memproses pengunduran diri lima staf khusus Bupati. Kelima staf khusus itu mengundurkan diri karena akan maju sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
“Iya sudah dalam proses,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muh Tri Asmara Akub.
Tri mengatakan, pengunduran diri kelima staf khusus sebagai syarat untuk maju. Mereka adalah Yusuf K Mooduto, Hamzah Kastur, Lukman Mokoginta, Jairudin Mokoagow dan Qeyza Tuuk.
SK pengunduran diri kelima staf khusus bupati ini sudah keluar.
“SK nya sudah keluar,” ujarnya.
Bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus sebagai staf khusus bupati wajib mundur. Tri menegaskan hal tersebut tercantum di dalam ketentuan undang-undang.
Payung hukum yang dimaksud berupa pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan juncto pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Keduanya secara eksplisit menegaskan bahwa salah satu persyaratan caleg adalah wajib mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD.
Dan atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. (*)