TOTABUAN.CO BOLMONG – Sebanyak 52 pasang yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ikut program nikah missal Kamis (10/11/2016). Nikah massal ini merupakan program Pemkab Bolmong melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kepala Bidang Pencatatan Disdukcapil Bolmong, Farida Mooduto mengatakan, selain menggelar pernikahan massal, pihaknya juga menyerahkan 70 akta kelahiran serta 46 akta kematian.
Pelaksanaan nikah missal ini dipusatkan di Desa Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Timur.Tercatat, ada 21 pasangan pengantin yang ikut dalam prosesi tersebut dan langsung memperoleh buku nikah sebagai bukti legal yuridis, ujar Farida.
Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, yang turut menghadiri kegiatan itu mengatakan, program tersebut penting dalam membantu program pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ajaran agama, melalui ikatan pernikahan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa, setiap masyarakat yang memiliki pasangan hidup harus mempunyai identitas jelas, dan dibuktikan dengan adanya buku nikah. Sebab, dalam kutipan buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami istri guna membentuk keluarga kecil bahagia dan harmonis,” kata Bupati.
Buku nikah juga sebagai bukti legalitas serta syarat mutlak bagi pasangan suami istri (Pasutri) untuk keperluan mengurus administrasi kependudukan.
“Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah, untuk meringankan beban masyarakat khususnya yang belum memiliki biaya mengurus administrasi pencatatan nikah, akta kelahiran dan akta kematian,” tambah Bupati.(Mg3)