TOTABUAN.CO BOLMONG — Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit melakukan roling sejumlah pejabat eselon tiga Jumat 19 April 2024.
Kendati hal tersebut bertentangan dengan surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia tentang larang mutasi pejabat.
Salah satu point dari surat edaran tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit mengatakan, mutasi sekaligus dengan pelantikan sudah diusulkan sejak tiga bulan lalu.
“Pelantikan ini untuk mengisi jabatan yang kosong sekaligus mendefinitifkan status pelaksana tugas (Plt). Jadi tidak ada masalah,” ujar Limi didampimgi Pj Sekda Andullah Mokoginta usai memimpin pelantikan di Loby Kantor Bupati Lolak Jumat 19 April 2024.
Limi menegaskan, sebelum melakulan pelantikan, terlebih dahulu sudah berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memimta persetujuan.
“Surat rekomendasinya ada. Sebelum pelantikan, Kemendagri sudah keluarkan rekomendasi,” bebernya.
Pada pelantikan tersebut, tampak tiga Camat diambil sumpah. Mereka adalah Camat Dumoga, dipercayakan kepada Sandri Karundeng. Camat Dumoga Timur Maria Magdalena Untu dan Camat Dumoga Sukardi Bonde. Ketiga Camat tersebut dilantik untuk mengisi kekosongan serta dikukuhkan sebagai Camat definitif karena sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt).
Begitu juga beberapa jabatan seperti sekretaris dinas dan kepala bidang.
Limi juga ikut melantik sejumlah kepala UPT Puskesmas dan puluhan kepala sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong Umarudin Amba menambahkan, bahwa surat rekendasi dar Kemendagri menjadi dasar dari pelantikan. Dia menegaskan, tidak akan ambil resiko dan menabrak aturan untuk melakukan pelantikan tanpa ada surat rekomemdasi dari Kemendagri.
“Semua sudah kita konsultasikan ke Kemendagri. Dan sudah mendapat rekomendasi. Pelantikan ini hanya mengisi kekosongan jabatan sekaligus pengesahan beberapa jabatan yang sebelumnya pelaksana tugas,” jelasnya.
Dalam surat edaran, Mendagri mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. (*)
Pantas bolmong kekurangan guru, para guru sudah jadi camat. Padahal mereka bukan lulusan jurusan pemerintahan, dikemanakan lulusan STPDN dan lulusan Fisip?