TOTABUAN.CO BOLMONG – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang ada di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam dibekukan. Alasannya karena struktur kepengurusan koperasi yang bergerak disektor pertambang itu telah berakhir sejak Juli 2020.
“Strukutur kepengurusannya sudah berakhir sejak 2020 lalu,” ujar Abdul Nasir Ganggai.
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Sebab prinsip-prinsip yang terkandung dalam menjalankan tugas sebagai pengurus koperasi wajib untuk melakukan RAT.
“RAT itu bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan serta perkembangan koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir,” tambah Nasir.
Sebab lanjuntya, salah satu bentuk koperasi sehat adalah dikelola dengan baik dan benar serta dituangkan dalam laporan RAT.
Menurutnya banyak Koperasi yang ada di Bolmong dibekukan, karena salah satunya tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang- undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satunya kata Nasir adalah RAT.
“RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam struktur kehidupan koperasi,” ungkapnya.
Dia meminta pengurus KUD Perintis segera melaksanakan RAT untuk tahun buku 2018, 2019 dan 2020.
Kondisi KUD Perintis bukan hanya menjadi keluhan bagi para anggota. Melainkan pihak Dinas Koperasi Bolmong. Sebab dari sejumlah koperasi yang dilayangkan surat untuk pelaksanan RAT, salah satunya adalah KUD Perintis yang berada di Kecamatan Lolayan.
Humas KUD Perintis Abdul Bahri Kobandaha mengatakan, pelaksanaan RAT sedang dipersiapkan. Apalagi KUD Perintis telah mendapatkan surat dari Dinas Koperasi.
“Menindaklanjuti surat dari dinas koperasi Bolmong dan sebagaimana keinginan pengurus, kalau tidak ada kendala, awal Maret 2021 kami akan melaksanakan RAT di desa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Abdul Bahri.
Di sisi lain ditanyakan mengenai kepengurusan yang sudah berakhir, Ali sapaan akrabnya tak membantah. Menurutnya, setiap kepengurusan ada masa bakti, dan jika sudah berakhir maka perlu dilakukan pemilihan pengurus baru berdasarkan musyawarah dalam RAT nanti.
“Benar, kepengurusan KUD perintis telah berakhir. Sehingga kami pun dalam hal ini mempersiapkan pelaksanaan RAT. Siapa pun yang akan dipercayakan oleh pengurus dalam forum RAT untuk melanjutkan kepengursan KUD Perintis, maka merekalah yang akan melaksanakan program di KUD nanti,” jelasnya.
Dirinya berharap agar semua anggota KUD Perintis dapat ikut serta dalam pelaksanaan RAT nanti.
“Harapan saya, RAT ini akan berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi dan dapat terpilih pengurus yang benar-benar memiliki komitmen untuk membesarkan dan memajukan koperasi KUD Perintis,” tandasnya.
Sebelumnya, Kadis Koperasi Bolmong Ovir Ratu mngatakan, Dinas Koperasi Kabupaten Bolmong telah menurunkan tim untuk melakukan pendataan koperasi yang beroperasi.
Tim yang diturunkan untuk mendapat koperasi yang ada di Bolmong. Termasuk pelaksanaan RAT.
Kondisi itu dijelaskan lagi bahwa Koperasi wajib melaksanakan RAT, jika dalam selang waktu Satu tahun tidak melaksanakan RAT, Koperasi tersebut bakal dibekukan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 10 tahun 2015.
Rujukannya yakni berdasarkan UUD 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, maka RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun sekali.
“Nantinya Dinas Koperasi tidak akan mengeluarkan rekomendasi dalam penerbitan izin oleh tim teknis di KPTSP,” kata dia.
Di Bolmong, tercatat 366 koperasi. Namun yang aktif hanya 101 koperasi yang kebanyakan bergerak dibidang simpan pinjam.
Ditambahkannya RAT merupakan pertanggungjawaban pengelola koperasi kepada pemilik koperasi (anggota). Maka itu, RAT wajib atau harus dilaksanakan. Pelatihan manajemen pengelolan koperasi yang dilaksanakan itu, dalam rangka peningkatan kapasitas pengeloaan koperasi yang bertujuan bisa mendongkar perekonomian daerah. (**)