• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

KUD Perintis Terancam Dibekukan Jika Tak Melakukan Hal Ini

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2021
in Bolmong
0
KUD Perintis Terancam Dibekukan Jika Tak Melakukan Hal Ini
0
SHARES
296
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang ada di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam dibekukan. Alasannya karena struktur kepengurusan koperasi yang bergerak disektor pertambang itu telah berakhir sejak Juli 2020.

“Strukutur kepengurusannya sudah berakhir sejak 2020 lalu,” ujar Abdul Nasir Ganggai.

Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

Sebab prinsip-prinsip yang terkandung dalam menjalankan tugas sebagai pengurus koperasi wajib untuk melakukan RAT.

“RAT itu bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan serta perkembangan koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir,” tambah Nasir.

Sebab lanjuntya, salah satu bentuk koperasi sehat adalah dikelola dengan baik dan benar serta dituangkan dalam laporan RAT.

Menurutnya banyak Koperasi yang ada di Bolmong dibekukan, karena salah satunya tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang- undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satunya kata Nasir adalah RAT.

“RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam struktur kehidupan koperasi,” ungkapnya.

Dia meminta pengurus KUD Perintis segera melaksanakan RAT untuk tahun buku 2018, 2019 dan 2020.

Kondisi KUD Perintis bukan hanya menjadi keluhan bagi para anggota. Melainkan pihak Dinas Koperasi Bolmong. Sebab dari sejumlah koperasi yang dilayangkan surat untuk pelaksanan RAT, salah satunya adalah KUD Perintis yang berada di Kecamatan Lolayan.

Humas KUD Perintis Abdul Bahri Kobandaha mengatakan, pelaksanaan RAT sedang dipersiapkan. Apalagi KUD Perintis telah mendapatkan surat dari Dinas Koperasi.

 “Menindaklanjuti surat dari dinas koperasi Bolmong dan sebagaimana keinginan pengurus, kalau tidak ada kendala, awal Maret 2021 kami akan melaksanakan RAT di desa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Abdul Bahri.

 Di sisi lain ditanyakan mengenai kepengurusan yang sudah berakhir, Ali sapaan akrabnya tak membantah. Menurutnya, setiap kepengurusan ada masa bakti, dan jika sudah berakhir maka perlu dilakukan pemilihan pengurus baru berdasarkan musyawarah dalam RAT nanti.

“Benar, kepengurusan KUD perintis telah berakhir. Sehingga kami pun dalam hal ini mempersiapkan pelaksanaan RAT. Siapa pun yang akan dipercayakan oleh pengurus dalam forum RAT untuk melanjutkan kepengursan KUD Perintis, maka merekalah yang akan melaksanakan program di KUD nanti,” jelasnya.

Dirinya berharap agar semua anggota KUD Perintis dapat ikut serta dalam pelaksanaan RAT nanti.

“Harapan saya, RAT ini akan berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi dan dapat terpilih pengurus yang benar-benar memiliki komitmen untuk membesarkan dan memajukan koperasi KUD Perintis,” tandasnya.

Sebelumnya, Kadis Koperasi Bolmong Ovir Ratu  mngatakan, Dinas Koperasi Kabupaten Bolmong telah menurunkan tim untuk melakukan pendataan koperasi yang beroperasi.

Tim yang diturunkan untuk mendapat koperasi yang ada di Bolmong. Termasuk pelaksanaan RAT.

Kondisi itu dijelaskan lagi bahwa Koperasi wajib melaksanakan RAT, jika dalam selang waktu Satu tahun tidak melaksanakan RAT, Koperasi tersebut bakal dibekukan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 10 tahun 2015.

Rujukannya yakni berdasarkan UUD 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, maka RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun sekali.

“Nantinya Dinas Koperasi tidak akan mengeluarkan rekomendasi dalam penerbitan izin oleh tim teknis di KPTSP,” kata dia.

Di Bolmong, tercatat 366 koperasi. Namun yang aktif hanya 101 koperasi yang kebanyakan bergerak dibidang simpan pinjam.

Ditambahkannya RAT merupakan pertanggungjawaban pengelola koperasi kepada pemilik koperasi (anggota). Maka itu, RAT wajib atau harus dilaksanakan. Pelatihan manajemen pengelolan koperasi yang dilaksanakan itu, dalam rangka peningkatan kapasitas pengeloaan koperasi yang bertujuan bisa mendongkar perekonomian daerah. (**)

Tags: KUD PerintisRapat Anggota Tahunan
Previous Post

Kelangkaan Pupuk, DPRD Bolmong Hearing Dinas Pertanian

Next Post

Akhiri Masa Jabatan, Iskandar-Deddy Serahkan Semua Aset Milik Negara

Next Post
Akhiri Masa Jabatan, Iskandar-Deddy Serahkan Semua Aset Milik Negara

Akhiri Masa Jabatan, Iskandar-Deddy Serahkan Semua Aset Milik Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.