TOTABUAN.CO BOLMONG — Pencaplokan
areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis du Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) nampaknya akan berbuntut panjang. Hal ini buntut dari aktivitas tambang ilegal berskala besar yang dilakukan cukong luar daerah di konsesi milik KUD Perintis.
Kuasa hukum KUD Perintis Mohamad Yudi Lantong S H mengatakan, sudah menyusun laporan ke Polda Sulut.
“Selaku kuasa hukum, kami akan lakukan langkah hukum terkait aktifitas pertambangan tanpa ijin di lahan IUP OP milik KUD Perintis,” tegasnya Sabtu 14 Juni 2025.
Yudi yang didampingi pengurus KUD Printis, menegaskan, sikap ini sesuai dengan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009. Perubahan regulasi ini salah satunya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Investor.
Di sisi lain UU ini mengisyaratkan tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pasca produksi.
KUD Perintis saat ini kata Yudi, sudah mengantongi IUP OP dari pemerintah, sehingga berhak melaksanakan pengolahan wilayah pertambangan termasuk melakukan kerja sama dengan Investor.
Mestinya lanjutnya, dengan mengantongi izin operasi, negara hadir untuk kepentingan KUD Perintis, bukan kepada pelaku tambang ilegal. Karena KUD dibebankan untuk membayar pajak ke negara dan punya kewajiban biaya pasca tambang.
Apalagi pengurus KUD sudah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang berakifitas tanpa izin di wilayah IUP OP KUD,, namun tidak digubris. Begitu pula sikap Polres Kotamobagu yang terkesan diam atad laporan dari pengurus.
“Konsesi KUD Perintis merupakan IUP OP bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” sambungnya.
Adanya penambangan mineral emas ilegal dalam konsesi resmi IUP OP di laham milik KUD Perintis seluas 100 Hektare itu, dikeluarkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 503/DMPTSPD/IUP OP/139/VIII/2020. Namun hal itu justru menambah catatan buruk dalam dunia pertambangan. Para cukong sangat leluasa dalam melaksanakan aktivitasnya tanpa tersentuh hukum.
Sampai saat ini eksploitasi mineral emas yang dilakukan secara ilegal masih beroperasi, tanpa tersentuh APH.
Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan dalam konsesi KUD Perintis secada ilegal, membuat KUD Perintis akan kesulitan dalam melakasanakan penambangan berdasar konsep good mining practice yang digaungkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Mengingat perubahan bentuk lahan dan relief dasar galian dari penambangan saat ini sudah amburadul alias acak-acakan.
Yang sangat mengerikan lagi senyawa kimia sianida dalam proses heap leaching tidak dikelola dengan baik bisa berdampak pada ekosistem.
“Selain legalitasnya, kerusakan lingkungan dan kerugian dari aktivitas tersebut imut akan kami laporkan. KUD Perintis berkomitmen akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti kegiatan penambangan ilegal dalam konsesi KUD Perintis. Nama – nama dari para penambang ilegal baik dari warga lokal Desa Tanoyan dan luar Desa Tanoyan telah kami kantongi dan kami KUD Perintis akan tuntut kerugian yang telah mereka buat di dalam konsesi KUD Perintis dari dampak lingkungan dan kerugian ekonomi terkait mineral emas yang ditambang secara ilegal,” tegasnya.
(*)