TOTABUAN.CO BOLMONG – KUD Perintis yang bergerak di bidang pertambamgan emas, mulai diisukan terkait pengusiran penambang lokal di wilayah konsesi mereka. Hal itu dibantah keras Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi.
“Itu tidak benar. Itu hanya segelintir isu yang sengaja diciptakan oleh oknum tertentu,” tegas Jasman didampingi Sekretaris Samsudin Manggo dan Bendahara Sasmiran Van Gobel kepada wartawan Sabtu 14 Juni 2025.
Aktivitas KUD Perintis di wilayah IUP OP KUD Perintis sepenuhnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Jasman, aktivitas KUD Perintis didukung oleh kontrak kerja sama yang sudah berjalan. Namun meski demikian, isu pengusiran penambang lokal tidaklah benar, seperti yang diberitakan disejumlah media.
“Sekali itu tidak benar. Yang benar adalah, lahan KUD Perintis, saat ini sedang diduduki sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan skala besar,” kata Jasman.
“Aktivitas dilakukan KUD saat ini berdiri di atas kontrak yang sah dan disertai SPK,” sambungnya.
Jasman sendiri mengaku sudah melayangkan surat pemberhentian ke pengelolah tambang ilegal di areal KUD Perintis. Namun hak ini tidak digubris.
Menurutnya, lahan yang dikelolah para cukong saat ini, merupakan areal IUP OP KUD Perintis.
“Jadi areal yang dicaplok itu, itu masuk dalam IUP OP,” jelas Jasman.
“KUD Perintis sebagai pemegang izin, dan sedang melakukan penjajakan kerjasama operasi dengan pengusaha,” katanya.
Saat ini KUD Perintis, satu-satunya Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan di Bolmong, yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Namun herannya, di wilayah konsesi resminya yang mencakup Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), aktivitas penambangan liar justru terjadi secara terang-terangan merusak lingkungan, mencederai kedaulatan hukum, dan merampas hak legal koperasi, tanpa ada tindakan aparat.
Parahnya lagi, penambang ilegal ini tetap nekat beroperasi menggunakan alat berat kendati mereka tahu bahwa ini jelas-jelas melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, jerat hukum ini tampaknya tidak membuat jera para pelaku. Mereka terkesan kebal hukum, bahkan diduga kuat mendapat beking dari oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. (*)