• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2025
in Bolmong
0
Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Kuasa hukum
KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) (Operasi Produksi) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melanggar hukum. Menurutnya konsesi itu, merupakan hak sepenuhnya dikelolah oleh Koperasi bukan kelompok orang.

“Itu melanggar hukum,” katanya.

Pelanggaran hukum yang dilakukan sekelompok orang yang melakukan aktivitas pertambangan di konsesi IUP OP milik KUD sudah jelas. Hal itu berdasarkan surat yang dilayangkan pengurus KUD Perintis pada 2022 lalu tentang penghentian aktivitas pertambangan di areal milik KUD.

“KUD Perintis yang menerima menjalankan konsesi dan memiliki hak untuk mengoperasikan atau mengelolah,” katanya.

Dia menilai surat yang dilkeluarkan pengurus KUD Perintis dan Kepala Teknik Inspektur Tambang tentang penghentian aktivitas pertambangan sejak 2022 lalu sudah tepat. Langkah ini juga sekaligus tindak lanjut dari surat penghentian pengoperasian aktivitas KUD Perintis dari Kementerian BKPM.

“Tentu, secara otomatis, kontrak kerjasama yang terjadi antara KUD Perintis dan pihak lain, putus demi hukum,” ujarnya.

Sebelumnya Yudi menegaskan, sudah siapkan langkah hukum untuk melaporkan aktivitas pertambangan yang dilakukan di konsesi milik KUD Perintis.

Langkah ini sesuai dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan regulasi ini salah satunya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Investor atau pengusaha. Di sisi lain UU ini juga mengisyaratkan tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pasca produksi.

“KUD Perintis saat ini sudh mengantongi IUP OP dari pemerintah, sehingga berhak melaksanakan pengolahan wilayah pertambangan termasuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.Mestinya dengan izin operasi yang telah dimiliki oleh KUD, maka negara termasuk APHhadir untuk kepentingan KUD Perintis karena KUD dibebankan untuk membayar pajak dan punya kewajiban biaya pasca tambang,” ujarnya.

Langkah hukum ini juga dilakukan, karena sudah terjadi kerusakan di areal milik KUD.
Apalagi pengurus KUD sudah melayangkan somasi kepada mereka yang berakivitas tanpa izin di wilayah IUP OP KUD.

Berdasarkan data yang diterima media ini,
KUD Perintis telah melatangkan surat perihal penghentian pertambangan. Surat tertanggal 30 Juni 2022 itu, ditandatangani oleh Sarip Alimudin yang saat itu masih menjabat Ketua KUD Perintis. (*)

Tags: bolmongIzin usaha pertambanganKUD PerintisLolayanMuhamad Yudi LantongOperasi Produksi
Previous Post

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.