TOTABUAN.CO BOLMONG — Kuasa hukum
KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) (Operasi Produksi) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melanggar hukum. Menurutnya konsesi itu, merupakan hak sepenuhnya dikelolah oleh Koperasi bukan kelompok orang.
“Itu melanggar hukum,” katanya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan sekelompok orang yang melakukan aktivitas pertambangan di konsesi IUP OP milik KUD sudah jelas. Hal itu berdasarkan surat yang dilayangkan pengurus KUD Perintis pada 2022 lalu tentang penghentian aktivitas pertambangan di areal milik KUD.
“KUD Perintis yang menerima menjalankan konsesi dan memiliki hak untuk mengoperasikan atau mengelolah,” katanya.
Dia menilai surat yang dilkeluarkan pengurus KUD Perintis dan Kepala Teknik Inspektur Tambang tentang penghentian aktivitas pertambangan sejak 2022 lalu sudah tepat. Langkah ini juga sekaligus tindak lanjut dari surat penghentian pengoperasian aktivitas KUD Perintis dari Kementerian BKPM.
“Tentu, secara otomatis, kontrak kerjasama yang terjadi antara KUD Perintis dan pihak lain, putus demi hukum,” ujarnya.
Sebelumnya Yudi menegaskan, sudah siapkan langkah hukum untuk melaporkan aktivitas pertambangan yang dilakukan di konsesi milik KUD Perintis.
Langkah ini sesuai dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan regulasi ini salah satunya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Investor atau pengusaha. Di sisi lain UU ini juga mengisyaratkan tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pasca produksi.
“KUD Perintis saat ini sudh mengantongi IUP OP dari pemerintah, sehingga berhak melaksanakan pengolahan wilayah pertambangan termasuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.Mestinya dengan izin operasi yang telah dimiliki oleh KUD, maka negara termasuk APHhadir untuk kepentingan KUD Perintis karena KUD dibebankan untuk membayar pajak dan punya kewajiban biaya pasca tambang,” ujarnya.
Langkah hukum ini juga dilakukan, karena sudah terjadi kerusakan di areal milik KUD.
Apalagi pengurus KUD sudah melayangkan somasi kepada mereka yang berakivitas tanpa izin di wilayah IUP OP KUD.
Berdasarkan data yang diterima media ini,
KUD Perintis telah melatangkan surat perihal penghentian pertambangan. Surat tertanggal 30 Juni 2022 itu, ditandatangani oleh Sarip Alimudin yang saat itu masih menjabat Ketua KUD Perintis. (*)