TOTABUAN.CO BOLMONG—Penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut, menuai tanda tanya. Status yang disangkakan penyidik terkait kisruh dengan PT Conch North Sulawesi Cement dinilai belum tepat karena tidak didasari dengan dua alat bukti.
“Kami menilai ada kejanggalan dari penetapan status tersangka kepada Bupati. Ini dinilai lemah karena penyidikan itu tanp disertai dengan alat bukti yang kuat. Terlebih lagi permasalahan yang saat ini disedang disidik sebenarnya masuk dalam ranah administrasi dan tidak tepat masuk dalam ranah hukum pidana,” kata Kuasa Hukum Bupati Bolmong Haris Mokoginta.
Haris menjelaskan, hukum pidana itu sebagai suatu ultimum remedium. Ia mengatakan, hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum ketika bagian hukum lainnya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun lanjutnya sangat disayangkan istilah hukum pidana sebagai ultimum remedium ini hanya berlaku secara teroritis semata. “Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Hukum Pidana dijadikan sebagai Primium Remedium,” jelas kuasa Hukum Pemkab Bolmong ini.
Menurutnya roses pembongkaran gedung bangunan milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement telah sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang asa. Proses penertiban non yustisial yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Bolmong terhadap gedung bangunan tersebut yang tidak memiliki IMB telah sesuai dengan berbagai peraturan.
“Jika dikemudian ditemukan terjadi kesalahan administrasi dalam upaya penertiban non yustisial ini, maka hal tersebut untuk kasus ini dapat dikesampingkan, sebab upaya-upaya peringatan sebelumnya telah disampaikan oleh pemda,” tuturnya.
Pendekatan yang dilakukan oleh Pemda Bolmong ini sudah sangat tolerir karena Pemda Bolmong ingin menciptakan hawa investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum juga buat PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement. Namun apa daya respon yang disampaikan oleh PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement kepada Pemda Bolmong adalah sangat negatif dimana dalam pertemuan di akhir Mei 2017, Pemda Bolmong dilecehkan oleh pihak PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement dengan mengatakan sebagai pemerintah yang tidak tahu aturan.
“Nah, inilah perlu kita kaji. Harusnya para investor harus menghargai langkah pemda yang meminta dokumen perizinan. Malah pemda yang disalahkan,” tuturnya.
Penulis: Hasdy