TOTABUAN.CO BOLMONG— Komisioner KPU Kabupaten Bolmong Daendels Samnoadile mengatakan, KPUD siap menerima organisasi masyarakat atau pun perorangan untuk menjadi pemantau pemilihan umum (Pemilu).
“Partisipasi masyarakat merupakan hak asasi manusia dalam penyelenggaran pemilu. KPU juga sudah mengelurakan peraturan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu,” kata Daendels.
“Bagi yang tertarik berpartisipasi, kami persilakan menghubungi KPU. Persyaratan pendaftaran, telah kami persiapkan di sekretariat KPU Bolmong,” tandasnya.
Editor Hasdy Fattah