TOTABUAN.CO BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmog) melakukan validasi surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Senin (12/12/2018). Validasi surat suara yang dilaksanakan di Kantor KPU Bolmong itu, turut dihadiri Bawaslu Bolmong.
Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah mengatakan, Validasi surat suara itu mewajibkan pihak Parpol untuk wajibkan hadir.Alasannya kata Lilik, jika Parpol tidak hadir untuk mengecek surat suara, maka tidak akan ada lagi waktu perubahan surat suara.
“Kita sudah sampaikan untuk hadir dan mengecek, apabila mereka tidak hadir, dinyatakan sudah menerima design surat suara yang ada,” ungkap Lilik.
Sementara itu, Alfian Pobela menambahkan, data tersebut langsung akan dibawah ke KPU Provinsi pada hari ini juga, serta untuk diserahkan.
“Batas waktu untuk cetak surat suara pada 25 Desember 2018, tak boleh lewat,” jelasnya.
Tanggal 2 Januari 2019 lanjutnya, surat suara sudah tercetak dan siap untuk didistribusikan ke daerah.
Jelasnya, dilakukan validasi karena di daerah lain juga ada banyak kesalahan nama dan gelar oleh caleg.
“Jadi, khusus Kabupaten Bolmong, para perwakilan Parpol sudah melakukan pengecekan dan tidak ada perubahan. 12 Parpol yang ikut di Bolmong sudah hadir dan melakukan pengecekan data surat suara yang nantinya akan dicetak,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk Pileg 2019, Kabupaten Bolmong hanya 12 Parpol yang ikut Pemilu di DPRD. 12 Parpol itu yakni, Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahterah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat dan Partai Bulan Bintang.
Partai yang tidak ikut Pileg di Bolmong, yakni Partai PKPI, Perindo, PSI, dan Partai Garuda.
Penulis: Viko