TOTABUAN.CO BOLMONG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akan selektif dalam melakukan verifikasi berkas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar.
Menurut Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel, jika ada gugatan terkait hutang piutang, maka akan dilakukan verifikasi.
“Kalau ada gugatan terkait hutang piutang yang masuk ke KPU, maka kami akan proses verifikasi dengan melihat bukti buktinya,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, pasal 4 huruf j disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya, yang merugikan keuangan negara.
Sedangkan pada huruf k, disebutkan, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun meski demikian, untuk saat ini ia mengaku belum terjadi laporan di KPU Bolmong. “Sampai hari ini belum ada laporan soal gugatan hutang piutang,” ujarnya. (Mg3)