TOTABUAN.CO BOLMONG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan pemberitahaun terkiat perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Berikut pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran calon PPK dan PPS.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
PENGUMUMAN
Nomor: 87/ KPU-BM/023.436.220/PILBUP/ VI/ 2016
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK DAN PPS
Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sebagai berikut:
- Persyaratan untuk Calon Anggota PPK dan PPS adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) t
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai intergritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS dan KPPS;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabuapten/Kota atau DKPP;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) Kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS.
- Kelengkapan persyaratan sebagai dimaksud pada angka 1 (satu) meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan yang bersangkutan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran surat Keputusan ini.
- Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
- Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Calon PPK dan PPS adalah:
NO. |
AKTIVITAS |
WAKTU |
KETERANGAN |
PEMBENTUKAN PPK |
|||
1. |
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON MELALUI MEDIA MASA,WEBSITE, PAPAN PENGUMUMAN KANTOR DAN TEMPAT LAINNYA |
21-26 JUNI 2016 |
6 Hari |
2. |
PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PEMASUKKAN BERKAS CALON ANGGOTA PPK DI KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW |
23-29 JUNI 2016 |
7 Hari |
3. |
PENELITIAN ADMINISTRASI |
30 JUNI 2016 |
1 Hari |
4. |
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI DAN TANGGAPAN MASYARAKAT |
1 JULI 2016 |
1Hari |
5. |
SELEKSI TERTULIS |
2 JULI 2016 |
1 Hari |
6. |
PEMERIKSAAN HASIL SELEKSI TERTULIS |
2-3 JULI 2016 |
2 Hari |
7. |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS |
4-5 JULI 2016 |
2 Hari |
8. |
TANGGAPAN MASYARAKAT |
4-8 JULI 2016 |
5 Hari |
9. |
WAWANCARA |
9-11 JULI 2016 |
3 Hari |
10. |
PENGUMUMAN DAN PENETAPAN |
12 JULI 2016 |
1 Hari |
11. |
PENGAMBILAN SUMPAH DAN PEMBEKALAN |
13-14 JULI 2016 |
2 Hari |
PEMBENTUKAN PPS |
|||
1. |
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON MELALUI MEDIA MASA, WEBSITE, PAPAN PENGUMUMAN KANTOR DAN TEMPAT LAINNYA |
21-27 JUNI 2016 |
7 Hari |
2. |
PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPS DI KELURAHAN/ DESA |
24 JUNI-7 JULI 2016 |
14 Hari |
3. |
PENERIMAAN USULAN BERSAMA LURAH, KEPALA DESA DAN BPD |
8-10 JULI 2016 |
3 Hari |
4. |
PENGAJUAN USULAN BERSAMA CALON BARU DARI LURAH/ KEPALA DESA DAN BPD |
11- 13 JULI 2016 |
3 Hari |
5. |
KOORDINASI DENGAN ORMAS/ LEMBAGA PROFESI UNTUK PENGUSULAN CALON ANGGOTA PPS DALAM HAL TIDAK TERPENUHINYA JUMLAH CALON USULAN BERSAMA DARI LURAH/ KEPALA DESA DAN BPD |
12-15 JULI 2016 |
4 Hari |
6. |
TES TERTULIS |
16-18 JULI 2016 |
3 Hari |
7. |
PENGUMUMAN DAN PENETAPAN |
19 JULI 2016 |
1 Hari |
8. |
PENGAMBILAN SUMPAH DAN PEMBEKALAN |
20 JULI 2016 |
1 Hari |
- Perpanjangan Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPK di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 23 s/d 29 Juni 2016, Jam 08.00 s/d 16.00 wita;
- Pemasukan berkas calon anggota PPS di Kantor Kelurahan/Sangadi atau di Kantor Badan Pemusyarawatan Desa, pada tanggal 24 Juni s/d 7 Juli 2016, Jam 08.00 s/d 16.00 wita;
- Format surat pendaftaran dan surat pernyataan dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
Demikian pengumuman ini atas perhatian disampaikan terima kasih.
Lolak, 27 Juni 2017
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW KETUA,
TTD
FAHMI GHAZALI GOBEL |
Kontak Person : 082187123106 ( Riadi )
085340074737 ( Yuni )