• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

KPUD: Banyak Kepala Desa Yang Maju Bacaleg Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2013
in Bolmong, Etalase, Politik
0
KPUD: Banyak Kepala Desa Yang Maju Bacaleg Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

foto ilustrasi

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto ilustrasi
foto ilustrasi

BOLMONG (totabuan.co)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengakui banyak kepala desa yang maju sebagai calon angota legislatif belum memasukan surat pengunduran diri.

Kata ketua Pokja KPU Bolmong I Wayan Tapayusa Selasa 14 Mei 2013,aAda puluhan sangadi yang jadi bacaleg dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Namun belum satupun yang memasukan surat pengunduran diri.

Namun, KPU tetap menunggu sembari terus mengingatkan untuk kelengkapan berkas administrasi itu,kata Wayan.

Kata dia, jika surat pengunduran diri tidak dimasukan pada masa perbaikan berkas administrasi, maka bacaleg bersangkutan dipastikan gugur dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, bacaleg tersebut secara otomatis tidak lolos menjadi caleg dan tidak bisa mengikuti pileg.

“Kesempatannya, untuk memasukan surat pengunduran diri dari jabatan sebelum 22 Mei mendatang,”kata Wayan.

Terpisah, anggota DPRD Bolmong Marthen Tangkere mengharapkan ketegasan KPU dalam penegakkan aturan. Dia juga mendukung langkah KPU Bolmong untuk menyebarkan aturan tentang syarat untuk ikut pemilihan legislatif. Apalagi ada aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2006.

“Sebab di PP yang kemudian dipertegas lagi dengan perda, sangadi dilarang keras menjadi anggota partai politik manapun. Untuk membuktikan itu, sangadi tidak boleh memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) atau SK dari parpol. Untuk menjadi caleg kan harus ada dua itu, jadi bagi sangadi yang terjun ke politik tahu dirilah,” kata Marthen.

[has]

 

Tags: bmrboganibolmongBolmutbolselboltimcalegI Wayan Tapayusakepala desakotamobaguKPUpilwakoprovinsi Bolaang Mongondow rayaSulawesi Utarasuluttotabuan
Previous Post

KNPI Kuatirkan Pasca Pilkada Bakal Terjadi Kerenggangan di Level Atas

Next Post

Kotamobagu Utara Milik DjelaS Nomor 3

Next Post

Kotamobagu Utara Milik DjelaS Nomor 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.