TOTABUAN.CO BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menunda penetapan Caleg DPRD terpilih periode 2019-2024 yang dijadwalkan tanggal 1 hingga 3 Juli 2019. Penundaan itu karena pihak KPU Bolmong sedang hadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ditundanya agenda itu karena ada pihak pelapor dari salah satu partai politik yang mengajukan aduan ke MK,” kata Komisioner KPU Bolmong Alfian Pobela.
Alfian menuturkan, rencana pengumuman itu akan dijadwalkan setelah ada putusan MK.
Putusan KPU Bolmong ini diambil atas ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.
Komisioner KPU Bolmong Sahrul Dumambow menambahkan, dalam PKPU yang disebutkan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupan/kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu.
“Paling lama dilakukan tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan dalam BRPK,” ucap Sahrul.
KPU Bolmong menerima permohonan penyelesaian PHPU DPRD Kabupaten Bolmong di MK dengan Nomor Perkara: 79-12-25/AP3-DPR-DPRD-PAN.MK/2019, dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).(**)