TOTABUAN.CO BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memetakan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pemetaan lokasi pemasangan APK itu dibahas melalui rapat bersama stakholder di Kantor KPU Bolmong Kamis 16 November 2024.
Komisioner KPU Bolmong Alfian Buang Pobela mengatakan, KPU sudah menetapkan lokasi yang dilarang dan tidak dilarang untuk pemasangan APK di tingkat kecamatan berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK.
Seperti gedung milik pemerintah daerah, pemerintah Kecamatan, pemerintah desa, tempat Ibadah, Puskesmas, rumah aparat pemerintah, ASN, TNI, POLRI dan rumah penyelenggara Pemilu, bahu-bahu jalan dan pepohonan di badan jalan.
Sedangkan lokasi yang tidak dilarang yakni, sekretariat partai, rumah relawan dan tim pemenangan, rumah dan lahan kosong milik warga. Untuk halaman rumah warga harus ada izin pemilik.
“Kalau untuk sekolah dan pergurian tinggi dilarang untuk dipasang APK,’’ tegas Buang.
Buang menyebut, konsep penentuan lokasi kampanye dan pemasangan APK juga dilakukan berkoordinasi dengan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua kata Buang, badan ad hoc untuk berkomunikasi dengan Camat, kepala desa atau lurah di wilayah masing-masing guna menentukan jalan-jalan mana saja yang bisa dipasangi APK.
“Setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dan penetapan capres-cawapres, parpol akan kami undang kembali untuk menentukan berita acara penetapan titik lokasi pemasangan APK,’’ pungkasnya. (*)