• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

KPU Bolmong Terima Satu Berkas Usulan PAW

Redaksi by Redaksi
3 Maret 2021
in Bolmong
0
KPU Bolmong Terima Satu Berkas Usulan PAW
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah menerima berkas usulan Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD.

Usulan PAW itu diterima KPU, melalui DPRD yang diusulkan lewat partai.

“Iya, sudah diterima oleh KPU, tetapi baru satu berkas usulan,” ujar anggota Komisioner KPU Bolmong Afif Zuhri Rabu 3 Maret 2021.

Dia mengatakan berkas usulan yang diterima itu, yakni usulan pergantian atas nama Marthen Tangkere yang diusulkan dari Partai Golkar karena meninggal dunia. Mekanisme usulan PAW itu kata Afif, diterima KPU melalui DPRD.

“Untuk proses PAW atas nama Marthen Tangkere diterima pada 27 Februari dan sedang dalam proses,” kata dia.

Namun untuk proses PAW salah satu anggota DPRD lagi, hingga kini belum diterima.

Baca Juga: Ini Kendala Proses PAW Almarhum Abdul Kadir Mangkat

Menurut Afif, kemungkinan proses usulan itu, sambil menunggu proses di internal partai. Sebab usulan itu, harus melalui prose di internal partai dan ditandatangani pimpinan partai. Nah, saat ini proses PAW yang satu lagi itu, adalah pimpinan partai atas nama Abdul Kadir Mangkat yang juga  telah meningga dunia,” kata dia.  

Sekretaris DPD II Partai Golkar Bolmong Fadly Simbuang menjelaskan, masih ada kendala soal usulan proses PAW satu kursi lagi. Sebab masih akan menunggu siapa pelaksanan tugas yang diputuskan DPD I Partai Golkar Sulut.

Berdasarkan mekanisme, proses usulan itu melalui partai. Saat ini  struktur DPD II Partai Golkar Bolmong, belum bisa diputuskan.

Sebab Ketua DPD Golkar Bolmong yang menjabat Wakil Ketua DPD Golkar, statusnya sudah meninggal.

“Yang terjadi untuk usulan PAW atas nama Marthen Tangkere, masih semppat ditandatangani Ketua Golkar Bolmong. Namun tak lama berselang, Allah berkendak lain, Ketua Golkar meninggal. Saat ini tinggal menunggu siapa Plt Ketua DPD Golkar Bolmong,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan, bahwa partai politik tidak bisa mengusulkan calon anggota legislatif secara langsung melalui mekanisme penggantian antarwaktu ( PAW).

Mekanismenya partai mengusulkan ke DPRD, kemudian KPU menerima surat penggantian anggota antarwaktu dari DPRD.

Setelah KPU menerima usulan tersebut,  diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai alur. Batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.

Adapun penetapan calon anggota DPRD  terpilih menggunakan dasar hukum pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan ini dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bunyinya, “dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam menetapkan, KPU menggunakan dasar pasal 242 ayat (1) UU MD3. Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang sama. (*)

Tags: abdul kadir mangkatDPRD BolmongKPU Bolmongmarthen tangkerePartai Golkarpergantian antar waktu
Previous Post

Iskandar Mulai Turun Lapangan Cek Lokasi Air Bersih

Next Post

Ini Kendala Proses PAW Almarhum Abdul Kadir Mangkat

Next Post
Ini Kendala Proses PAW Almarhum Abdul Kadir Mangkat

Ini Kendala Proses PAW Almarhum Abdul Kadir Mangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.