TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah menerima berkas usulan Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD.
Usulan PAW itu diterima KPU, melalui DPRD yang diusulkan lewat partai.
“Iya, sudah diterima oleh KPU, tetapi baru satu berkas usulan,” ujar anggota Komisioner KPU Bolmong Afif Zuhri Rabu 3 Maret 2021.
Dia mengatakan berkas usulan yang diterima itu, yakni usulan pergantian atas nama Marthen Tangkere yang diusulkan dari Partai Golkar karena meninggal dunia. Mekanisme usulan PAW itu kata Afif, diterima KPU melalui DPRD.
“Untuk proses PAW atas nama Marthen Tangkere diterima pada 27 Februari dan sedang dalam proses,” kata dia.
Namun untuk proses PAW salah satu anggota DPRD lagi, hingga kini belum diterima.
Baca Juga: Ini Kendala Proses PAW Almarhum Abdul Kadir Mangkat
Menurut Afif, kemungkinan proses usulan itu, sambil menunggu proses di internal partai. Sebab usulan itu, harus melalui prose di internal partai dan ditandatangani pimpinan partai. Nah, saat ini proses PAW yang satu lagi itu, adalah pimpinan partai atas nama Abdul Kadir Mangkat yang juga telah meningga dunia,” kata dia.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Bolmong Fadly Simbuang menjelaskan, masih ada kendala soal usulan proses PAW satu kursi lagi. Sebab masih akan menunggu siapa pelaksanan tugas yang diputuskan DPD I Partai Golkar Sulut.
Berdasarkan mekanisme, proses usulan itu melalui partai. Saat ini struktur DPD II Partai Golkar Bolmong, belum bisa diputuskan.
Sebab Ketua DPD Golkar Bolmong yang menjabat Wakil Ketua DPD Golkar, statusnya sudah meninggal.
“Yang terjadi untuk usulan PAW atas nama Marthen Tangkere, masih semppat ditandatangani Ketua Golkar Bolmong. Namun tak lama berselang, Allah berkendak lain, Ketua Golkar meninggal. Saat ini tinggal menunggu siapa Plt Ketua DPD Golkar Bolmong,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan, bahwa partai politik tidak bisa mengusulkan calon anggota legislatif secara langsung melalui mekanisme penggantian antarwaktu ( PAW).
Mekanismenya partai mengusulkan ke DPRD, kemudian KPU menerima surat penggantian anggota antarwaktu dari DPRD.
Setelah KPU menerima usulan tersebut, diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai alur. Batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.
Adapun penetapan calon anggota DPRD terpilih menggunakan dasar hukum pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan ini dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bunyinya, “dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam menetapkan, KPU menggunakan dasar pasal 242 ayat (1) UU MD3. Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang sama. (*)