Laporan Paling Lambat 24 April
TOTABUAN.CO BOLMONG – Untuk kesekian kalinya partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 diingatkan untuk segera menyusun laporan dana kampanye (LDK) terakhir.
Penyerahkan LDK tahap III ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maksimal 24 April 2014. Bahkan KPU tidak akan memberikan toleransi waktu untuk revisi LDK III, tegas Ketua KPU Bolaang Mongondow (Bolmong) Gahmi Gobel.
Menurutnya, sebagai edaran KPU RI, batas waktu pelaporan hingga kegiatan 17 April. Batas waktu penyerahan LDK hingga pukul 18.00 wita 24 April.
“Dalam pelaporan dana kampanye tahap III nanti, Parpol tidak diberikan kesempatan revisi setelah 24 April. Untuk itu, kami mengimbau parpol agar segera menyerahkan LDK III sebelum 24 April. Parpol yang tidak menyerahkan LDK III pada 24 April dipastikan akan dibatalkan pelantikannya bila ada caleg terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg). (Has)