TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak akan mentolerir setiap Partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu 2019. Secara tegas, jika tidak memasukan laporan dana kampanye akan dicoret sebagai peserta Pemilu.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel mengatakan, pihaknya akan mencoret parpol yang tidak memasukan laporan dana kampanye terkait dengan pemilu. Dia menjelaskan, hingga kini belum ada Parpol yang memasukan laporan.
“Belum ada yang memasukan. Yang ada baru sebatas konsultasi,” kata dia Sabtu (22/9/2019).
Fahmi menjelaskan, laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.
Menurutnya, laporan akhir dana kampanye berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran partai politik selama kampanye.
Smentara batas waktu pemasukan Minggu (23/9) besok, ungkapnya.
“H+1 kampanye, laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran, harus sudah dilaporkan kepada KPU,” paparnya.
Namun meski demikian, dia optimis batas Minggu (23/9) besok, semua parpol sudah akan memasukan. Sebab KPU sendiri sudah melakukan rapat koordinasi bimbingan teknis (bintek) pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.
“KPU menganggap penting melakukan sosialisasi bimtek kepada masing-masing peserta pemilu sesuai tingkatannya,” ujar Fahmi.
Penulis: Hasdy