TOTABUAN.CO BOLMONG— Pengajuan cuti kampanye bagi anggota DPRD Kabupaten sepertinya masih sepi. Di Kabupaten Bolaang Mongondow hingga kini baru dua angota DPRD yang mengajukan cuti kampanye. Padahal tidak sedikit para anggota DPRD yang sering ikut dalam kampanye.
Bagi para anggota DPRD yang ingin mendampingi kandidat wajib menyampaikan izin cuti tiga hari sebelum berkampanye.
“Saat ini baru dua anggota DPRD yang mengajukan cuti kampanye. Keduanya yakni Welty Komaling dan Kamran Muchtar,” kata Ketua Divisi Sosialiasi dan SDM KPU Bolmong Daendels Sombadile Senin (14/11/2016).
Ia mengatakan, setiap anggota DPRD memang wajib menyampaikan izin cuti jika ingin berkampanye tiga hari sebelum berkampanye. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 pasal 61.
“Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara,”katanya.
Sementara Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon, dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan Negara selama masa kampanye.
Ia menjelaskan, untuk dua angota DPRD yang mengajukan cuti kampanye Kamran Muchtar, dari Fraksi Partai PAN yang juga Wakil Ketua DPRD Bolmong. Kamran sendiri diketahui adalah bagian dari tim kampanye pasangan nomor urut satu yakni Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk. Begitu juga dengan Wlety Komaling yang tidak lain adalah sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDIP.
Ia berharap semua pejabat negara maupun pejabat daerah yang akan mengikuti kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku, ujarnya. (Mg3)