TOTABUAN.CO BOLMONG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) menyampaikan perubahan pengumuman pasangan bakal calon terjadi perubahan. Perubahan itu tertuang dalam surat bernomot: 176/KPU-BM-023.436220/IX/2016 tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupti pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2017.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
PERUBAHAN PENGUMUMAN
Nomor : 176/KPU-BM-023.436220/IX/2016
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW TAHUN 2017
Bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow, bahwa berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;
4. Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 37/Kpts/KPU-BM-023.436220/PILBUP/2016 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow tahun 2017;
5. Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow nomor : 41/Kpts/KPU-BM-023.436220/PILBUP/2016 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow tahun 2017;
Memperhatikan :
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 507/KPU/IX/2016, tanggal 10 September 2016 tentang Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow tahun 2017 dibuka dengan ketentuan sebagai berikut :
I. SYARAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945;
c. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat;
d. Berusia paling rendah 25 tahun;
e. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari Tim Pemeriksa Kesehatan;
f. Dirubah
f1. Ditambahkan
f2. Ditambahkan
g. Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
h. Dirubah
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
n. Belum pernah menjabat sebagai :
1) Gubernur atau Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, di daerah yang sama; atau
2) Bupati atau Walikota bagi calon wakil Bupati di daerah yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi :
1) Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati di kabupaten lain
2) Dihapus o1.
Ditambah ;
p. Tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sejak ditetapkan sebagai calon;
r. Ditambah;
s. Ditambah;
t. Ditambah;
II. TATA CARA PENDAFTARAN:
A. Bagi bakal Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Nomor : 46/Kpts/KPU-BM-023.436220/2016, tentang Persyaratan Pencalonan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah paling rendah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017, harus memenuhi persyaratan :
1. Memperoleh paling rendah 20 % (Dua Puluh Persen) dari jumlah 30 (Tiga Puluh) kursi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Bolaang Mongondow;
2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagaimana dimaksud pada poin 1, sedikitnya memenuhi 6 (Enam) Kursi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow;
3. Memperoleh paling sedikit 25 % (Dua Puluh Lima Persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Kabupaten Bolaang Mongondow;
4. Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah 34. 228 (Tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh delapan) dari total perolehan suara sah yaitu 136.912 (Seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua belas);
5. Ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 2 dan 4 hanya berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow;
B. Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terdiri dari :
1. Surat Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Form B-KWK Parpol);
2. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Form B.1-KWK Parpol);
3. Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (B.2-KWK Parpol);
4. Surat Pernyataan Kesepakatan antara Partai Politik, Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasangan Calon (Form B.3-KWK Parpol);
5. Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon (Form B.4KWK Parpol);
6. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten;
7. Tidak pernah melakukan Perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari KPK;
9. Tidak sedang dinyatakan pailit yang dibuktikan dengan Surat dari Pengadilan Tata Niaga;
10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
C. Dokumen Syarat Calon terdiri dari :
1. Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (BB.1-KWK);
2. Surat Pernyataan Penyampaian Keputusan Pemberhentian (BB.3-KWK);
III. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :
Pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada:
Hari : Rabu s/d Jumat Tanggal : 21 s/d 23 September 2016
Waktu : – Hari Pertama Pukul 08.00 Wita s/d pukul 16.00 Wita –
Hari Kedua Pukul 08.00 Wita s/d pukul 16.00 Wita –
Hari Ketiga Pukul 08.00 Wita s/d pukul 24.00 Wita
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Jln. Molosing Nomor 1 desa Motabang Kecamatan Lolak.
IV. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum termuat dalam PERUBAHAN PENGUMUMAN ini dapat berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di website KPU : www.kpu.go.id atau dapat menghubungi langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Jl. Molosing No. 1, Desa Motabang, Kecamatan Lolak.
Kontak person : Riadi Mamonto HP: 082187123106, website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, www.kpu-bolmongkab.go.id.
Demikian perubahan pengumuman ini atas perhatian disampaikan terima kasih.
Lolak, 17 September 2017
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
K e t u a,
T T D
FAHMI GHAZALI GOBEL