TOTABUAN.CO BOLMONG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, gelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sekaligus penandatanganan Memorandum off Understanding (MoU), di aula Kejari, Selasa (6/9/2016).
Raker dibuka oleh Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel, mulai Pukul 11.00 Wita. Menurut Fahmi, Raker yang dirangkaikan dengan panandatanganan MoU ini sangat penting untuk KPU Bolmong, demi pendampingan hukum oleh Kejaksaan sebagai Pengacara Negara.
“KPU Bolmong sangat berharap semua tahapan Pilkada 2017, bisa didampingi Kejaksaan, sehingga ada rambu-rambu yang menjadi tanda awas, juga koridor-koridor yang harus dijalani sesuai aturan,” kata Fahmi.
Sementara, materi diisi oleh Kajari Kotamobagu, Dasplin SH MH dan beberapa petinggi Kajari Kotamobagu. Materi yang disampaikan terkait dengan persoalan hukum. Namun, Dasplin juga mengingatkan kepada KPU agar menjalankan tahapan sesuai aturan, apalagi soal anggaran harus ikuti sesuai ketentuan.
“Kami bisa mendampingi KPU sebagai pengacara, di lain sisi bila KPU salah kami juga akan masuk. Hal ini agar penyelenggaraan Pilkada di Bolmong hasilnya akan baik dan benar,” imbuh Dasplin.
Kegiatan Raker diakhiri dengan panandatanganan MoU kedua pihak. Dari KPU langsung diwakili oleh Fahmi sementara pihak Kejaksaan oleh Kajari Kotamobagu. Sementara, komisioner KPU Bolmong, Lilik Mahmuda, Rully Halaa, Isnaidin Mamonto, Daendels Somboadile, Sekretaris KPU Ferry Kawuwung hadiri kegiatan tersebut. (**)