TOTABUAN.CO BOLMONG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus lakukan koordinasi dengan Pemkab Bolmong dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebelum memasuki tahapan seleksi anggota PPK dan PPS.
Sejak dua pekan lalu, KPU Bolmong telah menemui pihak Pemkab Bolmong, untuk menuntaskan administrasi anggaran pilkada yang telah diajukan waktu lalu. Namun, pihak KPU mengalami kendala karena rujukan peraturan yang mengalami perubahan.
“Awalnya, standar pembiyaan pilkada mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) nomor 44 dan nomor 51 tahun 2015. Namun, saat ini sudah dikeluarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, nomor 43 dan nomor 44 tahun 2016, juga surat Menteri Keuangan nomor 118 tahun 2016 terkait dengan standar honorarium penyelenggara pemilihan,” ujar Ketua Divisi Keuangan dan Logistik KPU Bolmong, Lilik Mahmuda Paputungan.
Ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Pemkab dan DPRD, agar penandatanganan NPHD antara pihak KPU, Bupati, cepatnya terlaksana.
“Tahapan sudah dimulai sejak 30 April lalu. Sehingga kami butuh anggaran untuk menunjang pilkada,” ujar Lilik.
Dikatakan, pihaknya sudah menyesuaikan anggaran pilkada Bolmong dengan aturan tersebut, sehingga tak ada lagi kendala. Bahkan, setelah disesuaikan dengan aturan baru ini, ada penurunan jumlah total dari sebelum sekitar 31 Miliar, menjadi sekitar 27 Miliar.
“Yang memakan banyak anggaran adalah pembayaran honor adalah PPK dan PPS, sekitar 60 persen dari total anggaran, juga tahapan kampanye,” kata Lillik menambahkan.
Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel, berharap penandatanganan NPHD secepatnya terlaksana, agar pihaknya sudah fokus dalam pelaksanaan tahapan. Apalagi Mei ini pengumuman seleksi PPK dan PPS harus dilaksanakan.
“Hasil koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan DPRD berjalan baik, mudah-mudahan tak ada kendala lagi,” harapnya. (Mg3)