TOTABUAN.CO BOLMONG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), di wilayah dusun se-Bolmong. Coklit dilaksanakan 7 September hingga 8 Oktober 2016.
Ketua Divisi Data KPU Bolmong, Isnaidin Mamonto, kepada awak media menyampaikan, pihaknya sudah menurunkan surat edaran kepada PPDP terkait pelaksanaan coklit. Bahkan, perlengkapan untuk pendataan data pemilih sudah diserahkan hingga ke desa-desa. Juga, para PPDP ini sudah dibekali pengetahuan melalui bimbingan teknis.
“Selama satu bulan PPDP akan bertugas, dan kami harapkan hasilnya akan maksimal, sehingga mendapatkan data yang akurat,” kata Isnaidin.
Dia berharap, pemerintah dan seluruh stockholder bisa membantu PPDP dalam coklit ini. Bantuan para pihak akan sangat membantu keakuratan data pemilih. Namun, kata Isnaidin, syarat untuk daftar pemilih menurut peraturan juga telah ditentukan yakni umur 17 tahun saat 15 februari 2017, belum 17 tahun tapi sudah menikah, punya KTP, Kartu Keluarga, Paspor atau identitas lain yang dikeluarkan Dukcapil.
“Syarat ini juga harus dipenuhi agar terdaftar dalam daftar pemilih. Karena pemilih harus dibuktikan dengan data,” kata Isnaidin.
Ditambahkan, syarat untuk pemilih sumbernya adalah data kependudukan dari instansi berwenang. Tapi, ada juga syarat lain bila masuk dalam golongan disabilitas atau punya kebutuhan khusus. Misalnya kata Isnaidin bilaorang dengan masalah kejiwaan harus ada surat keterangan dari pihak yang berwenang. “Jadi semua harus dibuktikan dengan administrasi,” kunci Isnaidin.(**)